Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.*

Pengecekan bunker di pelabuhan
Pengecekan bunker di pelabuhan

MN – Kawan-kawan pemasok bunker dan pemilik kapal serta masyarakat maritim yang budiman. Kali ini penulis hadir kembali di sini untuk berbagi lagi soal Bunker Delivery Note (BDN) atau suatu dokumen yang dapat membuktikan pengiriman bunker untuk kapal, melalui pemahaman yang serba terbatas.

BDN sebenarnya berasal dan berevolusi dari suatu dokumen dulunya namanya BDR “Bunker Delivery Receipt. Pada awalnya, BDR digunakan sebagai sarana untuk mendokumentasikan jumlah bunker yang disisikan ke kapal dari pemasok bunker ke pelanggan bunker (dalam hal ini adalah pemilik kapal) dan memberikan bukti penerimaan produk bungker tertentu. Namun karena penerapan aturan baru yaitu konvensi MARPOL Annex VI dari IMO maka BDR berubah menjadi BDN.

Informasi dan data dalam BDN ini sangat diperlukan terutama dalam penerapan konvensi MARPOL Annex VI yaitu suatu konvensi Internasional untuk penerapan pencegahan pencemaran udara yang berasal dari kapal. Untuk tujuan penerapan konvensi tersebut di atas, BDN yang juga dicantumkan dalam dokumen komite pencemaran lingkungan laut, MEPC.176(58), harus mencantumkan tingkat kandungan sulfur dalam produk bunkernya.

Perlu diketahui oleh kita semua bahwa data dan informasi yang harus disertakan dalam BDN untuk tujuan memenuhi standar dunia adalah sebagai berikut:

• Nama kapal penerima dan nomer IMO-nya
• Pelabuhan pengisian bungker
• Tanggal mulai pengiriman atau pengisian
• Nama, alamat, dan nomor telepon dari pemasok bungker
• Nama produk bungker yang diisikan
• Jumlah bungker (dalam metrik ton)
• Berat jenis bungker pada suhu 15 derajat Celcius
• Kandungan Sulfur

Pernyataan dalam BDN tersebut harus ditandatangani dan dikertahui oleh pihak perwakilan pemasok bunker yang menyatakan bahwa bunker yang dikirim sudah sesuai dengan peraturan MARPOL.

Dalam prakteknya di lapangan, BDN tersebut digunakan bersama-sama dengan sampel bunker. Hal ini untuk memberikan bukti kepatuhan terhadap peraturan. Segel sampel bunker kapal harus diberi nomor dan didokumentasikan dalam BDN. Hal ini sebagai catatan sampel untuk pengisian bunker tertentu. Setiap sampel harus disegel dengan nomor identifikasi segel dengan jelas dan tercantum dalam BDN.

Perlu diperhatikan bahwa BDN memerlukan informasi tambahan yaitu informasi bahwa bunker mematuhi aturan setempat atau peraturan di pelabuhan pengisian (bila ada).

Pada beberapa sumber produsen bunker sebenarnya telah dikembangkan contoh atau template BDN yang bisa dipakai untuk memastikan kepatuhan dengan persyaratan peraturan dan untuk mendokumentasikan jumlah produk bunker kapal.

Sampai sekarang pemberlakuan dengan menyertakan BDN masih merupakan suatu cara jitu untuk mendokumentasikan jumlah dan kualitas bunker yang diisikan ke kapal pelanggan.

Untuk para kapten kapal, bahwa BDN harus disimpan di atas kapal minimal selama tiga (3) tahun, jangan dihilangkan, karena Syahbandar atau Port State Control Officer (PSCO) memiliki kewenangan untuk naik kapal dan melakukan pemeriksaan dan untuk menghindari penundaan pelayaran Syahbandar atau Port State Control Officer (PSCO) dapat membuat salinan BDN yang menyatakan bahwa bahan bakar kapal telah sesuai dengan peraturan dunia dan peraturan setempat.

 

*Penulis adalah Staf Divisi Asset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), ahli Perkapalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *