USS Tucson
Maritimnews, Jakarta – Kapal selam Amerika Serikat pembawa rudal hulu nuklir, USS Tucson diinformasikan telah mendekati perbatasan Indonesia di Selat Malaka, pada Rabu 3 Februari 2016 lalu. Kapal selam nuklir tersebut dikawal oleh kapal perang Singapura RSS Stalwart.
Sontak kejadian itu membuat Helikopter Bolcow TNI AL pun langsung diterbangkan untuk membayang-bayangi dua kapal tersebut, agar tidak masuk ke perairan Indonesia.
Kapal selam USS Tucson hendak menuju pangkalan militer mereka di Pulau Diego Garcia, Samudera Hindia, dekat Sri Lanka dan Maladewa. Maka dari itu, walupun kapal selam Amerika tersebut memang memiliki hak untuk melintasi jalur internasional, tapi TNI AL memiliki kewajiban menjaganya agar tidak memasuki perbatasan Indonesia dan melakukan illegal passing.
Selat Malaka merupakan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI I) yang ditetapkan sebagai jalur internasional berdasarkan aturan UNCLOS 1982. Kendati demikian, TNI AL berdasarkan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI berkewajiban menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dengan fungsi militer, diplomasi dan penegakan hukum di laut.
Selat Malaka yang merupakan daerah Trilateral Coordinated Patrol (TCP) antara Indonesia, Singapura dan Malaysia selalu rentan terhadap ancaman keamanan. Di waktu yang bersamaan juga dilaksanakan operasi patroli udara maritime Eye in the Sky(EiS) antara ketiga negara tersebut guna meningkatkan keamanan dari selat teramai di dunia itu.
Beberapa analisa menyebutkan, keberadaan kapal selam itu di sekitar perairan Indonesia terkait dengan eskalasi konflik Laut China Selatan. Indonesia sebagai negara yang berperan dalam meredakan ketegangan itu, angkatan perangnya pun dituntut untuk aktif mengawasi setiap gerak-gerik kapal asing yang berpotensi memicu ketegangan yang lebih besar.(DIT)
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…