Published On: Sat, Mar 5th, 2016

Soal Laik Laut Kembali Jadi Sorotan Pasca Tenggelamnya KM Rafelia II

Keterangan Foto: Pemeriksaan Laik laut oleh petugas Pelabuhan menjadi syarat penting dalam keselamatan pelayaran.

 

Maritimnews, Jakarta – Persoalan ‘Safety of Life at Sea (SOLAS) yang tertuang dalam aturan International Maritime Organization (IMO) sejatinya merupakan tanggung jawab owner kapal dan operator kapal termasuk nahkoda. Terkait tenggelamnya Kapal Rafelia II di Selat Bali, Jumat (4/3/16), beberapa catatan terhadap pelanggaran peraturan itu menjadi perhatian publik.

Hal  itu yang menjadi sorotan pengurus Indonesian Maritime Advocation Forum (INCAFO) FTUI, Idris Hadi Sikumbang beberapa saat lalu, yang mengurai bagaimana prosedur SOLAS yang diduga telah diindahkan oleh para stakeholder terkait.

“Seketat apapun memo dari Badan Klasifikasi untuk merekomendasikan dijakankannya aturan, tapi jika owner, operator serta nahkoda tidak mau patuh akan aturan keselamatan yang telah diwajibkan, maka kecelakaan di laut cepat atau lambat akan terjadi,” ujar Idris dengan penuh prihatin.

Di sisi lain, menurutnya dari sisi operational kapal bahwa tugas syahbandar atas nama negara untuk memastikan pemberian “cap garuda” dalam dokumen SIB (Surat Izin Berlayar-red) dapat diberikan hanya untuk kapal yang secara teknis dan legal terjamin kelaik lautan kapalnya. Dalam kelaikan itu termasuk validasi dokumen kapal, crew dan muatannya.

“Artinya adalah tugas negara yang dijalankan aparat Kementerian Perhubungan di lapangan untuk turun ke kapal dalam memastikan bahwa kapal, crew kapal dan termasuk pemuatan barang dalam keadaan laik laut sesuai standar keselamatan pelayaran,” tandasnya.

Lebih lanjut, Idris menyatakan bahwa semua pihak yang terkait telah memiliki tanggung jawab moral bukan hanya kepada manusia tetapi juga kepada Tuhan. Karena ini menyangkut keselamatan banyak orang.

“Nahkoda pun juga tidak perlu lupa akan sumpahnya untuk memastikan kapal, awak kapal serta muatan yang ada di kapal telah dalam kondisi laik laut,” bebernya.

Nahkoda atas nama owner kapal sangat berhak menolak berlayar jika kapal tidak laik laut. Inilah profesional pelaut yang sejalan dengan upaya menjaga kualitas Cabotage kita.

Dari fenomena itu, idris meminta kepada semua pihak untuk berintrospeksi diri. Agar hal-hal yang menganggap sepele kelaikan laut itu dapat dihindari guna menjaga keselamatan pelayaran yang menyangkut keselamatan nyawa banyak orang.

“Sudah bukan zamannya lagi saling menyalahkan, lalai dan menyepelekan pelaksanaan validasi, konfirmasi dan kontrol atas kepastian pelaksanaan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran,” tambahnya.

Masih kata Idris, secara kultural yang berangkat dari habit seseorang sampai dengan kelompok secara turun temurun juga harus dihindari. Pengalaman-pengalaman sebelumnya, pelanggaran demi pelanggaran itu yang menyebabkan maraknya kecelakaan kapal di laut yurisdiksi kita.

“Sudah bukan zamannya lagi memakai tradisi ABS (Asal Bapak Senang-red) lalu negosisi dan dispensasi dijalankan lantas risiko melayangnya nyawa jadi taruhannya,” tegas Idris

Kembali, bahwa risiko terjadinya kecelakaan akan sangat bisa ditanggulangi dan dihindari jika ‘preventif action‘ bisa secara tertib dilaksanakan oleh semua pihak terkait, baik pemilik kapal, operator kapal, maupun awak kapal dalam menjalankan PMS (Plan Maintenance System).

Sambungnya, pemerintah dalam kewenangannya harus memastikan kapal yang beroperasi dilengkapi izin yang syah dan legal sebagai kapal yang laik laut. Selain itu, Badan Klasifikasi yang tertib harus dapat menjamin  keberlangsungan kapal secara teknis dan ekonomis melalui rule dan regulasinya.

“Inilah sejatinya substansi Cabotage jilid dua yaitu naik kelas dari kuantitas menuju kualitas. Berkualitas karena tidak ada negosiasi dalam hal keselamatan dan keamanan pelayaran,” pungkasnya.(TAN)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com