Sekilas Tentang Drone yang Jatuh di Kepri

Target Drone Banshee Produksi Meggitt Defence Systems

MNOL, Jakarta – Beberapa hari yang lalu, media pemberitaan nasional sempat diramaikan oleh pemberitaan tentang ditemukannya Target Drone Banshee di Selat Philip, perbatasan antara Indonesia dengan Singapura. Target Drone Banshee tersebut ditemukan mengapung di perairan Kepulauan Riau tersebut dipastikan bukanlah milik Indonesia.

Di Asia Tenggara sendiri hanya dua negara yang tercatat sebagai pengguna drone ini, yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam. Brunei sendiri telah menggunakan drone tersebut sejak tahun 1987. Hal ini menjadi perbincangan khalayak ramai karena dicurigai drone tersebut digunakan untuk tindakan mata–mata negara asing di negara kita, meskipun kemungkinan tersebut telah ditepis oleh TNI AU.

Target Drone Banshee diproduksi oleh Meggitt Defence Systems, sebuah perusahaan asal Inggris perlengkapan penerbangan. Produksi awalnya dimulai pada tahun 1983 dan pada saat ini drone ini memiliki nama resmi Meggitt BTT-3 Banshee.

Pesawat tak berawak ini pada dasarnya berfungsi sebagai sebuah sistem target yang menyediakan simulasi penembakan untuk pelatihan senjata pertahanan udara, baik yang diluncurkan dari darat maupun dari laut. Drone ini memiliki kecepatan maksimum dua ratus knot dan dapat digunakan berkali-kali. Cara peluncurannya dengan menggunakan alat peluncur dari dek kapal, ini yang membedakan pesawat tak berawak ini dengan beberapa jenis drone lainnya.

Pesawat tanpa awak ini memiliki jangka waktu penggunaan hingga dua puluh lima tahun serta mudah mendapatkan suku cadangannya menjadikan banyak negara yang menggunakannya. Biasanya untuk pesawat tanpa awak ini akan mendarat di atas air dengan menggunakan parasut, dan drone ini memang kedap air.

Pada awalnya drone ini dibangun dengan menggunakan mesin berbaling–baling, namun saat ini telah tersedia versi dengan mesin jet.  (APS)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

9 hours ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

13 hours ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

2 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

3 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

3 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

4 days ago