Peta Kewenangan Penegakan Hukum di Laut Indonesia
MNOL, Enskiklopedia Maritim – Indonesia memiliki 13 lembaga pemangku kepentingan laut. Dari jumlah tersebut terdiri dari 7 lembaga yang mempunyai satuan tugas (Satgas) patroli di laut dan 6 lembaga lainnya yang tidak memiliki satuan tugas patroli di laut.
Lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli di laut adalah: TNI-Angkatan Laut; POLRI-Direktorat Kepolisian Perairan; Kementrian Perhubungan-Dirjen Hubla; Kementrian Kelautan dan Perikanan-Dirjen PSDKP; Kementrian Keuangan-Dirjen Bea Cukai; Bakamla, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115). Ke-tujuh lembaga penegak hukum tersebut melaksanakan patroli terkait dengan keamanan dilaut secara sektoral sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bedasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing. Sedangkan lembaga penegak hukum yang tidak memiliki satgas patroli di laut adalah: Kementrian Pariwisata, Kementrian Kesehatan, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Narkotika Nasional, dan Pemerintah Daerah.
Berikut adalah peta kewenangan penegakan hukum yang penulis coba susun dari tinjaun peraturan yang mendasari satu instansi pemerintah dalam menegakan hukum di laut Indonesia, khususnya di wilayah perairan nasional dan wilayah yuridiksi.