Published On: Sat, May 14th, 2016

Peta Kewenangan Penegakan Hukum di Laut Indonesia

Di wilayah Perairan Nasional

Gambar 1: Instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di wilayah perairan Nasional. Diolah oleh penulis dari berbagai sumber.

Gambar 1: Instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di wilayah perairan Nasional. Diolah oleh penulis dari berbagai sumber.

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia Pasal 3 ayat (1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan 
pedalaman. 


Pages: 1 2 3

About the Author

- Analis di sejumlah lembaga kajian bidang pertahanan dan kemaritiman. Saat ini sedang menyelesaikan program pascasarjana bidang maritime security di Universitas Pertahanan. akun twitter @ardinanda

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com