Peta Kewenangan Penegakan Hukum di Laut Indonesia
Wilayah Yuridiksi[1]
[1]Di wilayah Yuridiksi Negara pantai memilki hak berdaulat (sovereign rights) yakni hak untuk mengelola dan memanfaatkan untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati dan non-hayati dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi zona ekonomi tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin. Di area wilayah ini yang berlaku adalah ketentuan Internasional yang dalam hal ini adalah hukum laut Internasional (UNCLOS 1982). Area ini meliputi Zona Tambahan, ZEE, Landas Kontinen dan Laut Lepas.