BC Klaim PLB Mampu Tekan Biaya Logistik

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah (kanan) saat menyerahkan penghargaan bagi pegawai Bea Cukai Kualanamu

MNOL, Jakarta – Pusat Logistik Berikat (PLB) diklaim pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mampu menurunkan biaya Logistik, berdasarkan data Bea Cukai, proses impor di pelabuhan Tanjung Priok yang telah dimanfaatkan pengusaha PLB telah mengurangi 2 (dua) hari proses dwelling time. Hal itu tercatat pada waktu pre costums clearance.

“Bahkan nantinya barang akan keluar saat same day, bila hambatan pada post costums clearance tidak ada lagi,” jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat acara Diskusi permasalahan industri tekstil di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Kamis (9/6).

Menurut Heru, sejak diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Maret 2016, jumlah PLB yang tersebar dibeberapa wilayah Indonesia sebanyaknya 11 PLB. Kedepan akan menjadi 16 PLB termasuk PLB komoditas tekstil. “Bea Cukai pasti mendukung kegiatan PLB dengan berbagai fasilitas kemudahan bagi pengusaha PLB, dalam rangka menekan Biaya Logistik,” tuturnya.

Seperti diketahui bersama, ada lima jenis insentif yang disediakan pemerintah untuk pengusaha PLB. Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.

Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Bea dan Cukai akan membebaskan Cukai untuk perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.

Keempat, barang yang berpindah dari PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapat fasilitas serupa ditambah pembebasan PPN atau PPNBM.

Kelima adalah bebas PPN dan PPNBM juga berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor.

Payung hukum PLB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85/2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Permenkeu Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. (Bayu)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan berupa bahan material bangunan…

15 hours ago

PINP dan Pelabuhan Kijing di Simpul Barat

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…

2 days ago

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

4 days ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

5 days ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

5 days ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

6 days ago