BC Klaim PLB Mampu Tekan Biaya Logistik

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah (kanan) saat menyerahkan penghargaan bagi pegawai Bea Cukai Kualanamu

MNOL, Jakarta – Pusat Logistik Berikat (PLB) diklaim pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mampu menurunkan biaya Logistik, berdasarkan data Bea Cukai, proses impor di pelabuhan Tanjung Priok yang telah dimanfaatkan pengusaha PLB telah mengurangi 2 (dua) hari proses dwelling time. Hal itu tercatat pada waktu pre costums clearance.

“Bahkan nantinya barang akan keluar saat same day, bila hambatan pada post costums clearance tidak ada lagi,” jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat acara Diskusi permasalahan industri tekstil di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Kamis (9/6).

Menurut Heru, sejak diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Maret 2016, jumlah PLB yang tersebar dibeberapa wilayah Indonesia sebanyaknya 11 PLB. Kedepan akan menjadi 16 PLB termasuk PLB komoditas tekstil. “Bea Cukai pasti mendukung kegiatan PLB dengan berbagai fasilitas kemudahan bagi pengusaha PLB, dalam rangka menekan Biaya Logistik,” tuturnya.

Seperti diketahui bersama, ada lima jenis insentif yang disediakan pemerintah untuk pengusaha PLB. Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.

Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Bea dan Cukai akan membebaskan Cukai untuk perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.

Keempat, barang yang berpindah dari PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapat fasilitas serupa ditambah pembebasan PPN atau PPNBM.

Kelima adalah bebas PPN dan PPNBM juga berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor.

Payung hukum PLB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85/2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Permenkeu Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. (Bayu)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

4 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

4 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

5 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

6 days ago