Categories: HankamTerbaruTNI AL

Lantamal Jajaran Koarmabar Menangkan Gugatan Praperadilan Di PN Sibolga

Lantamal II Padang salah satu pangkalan utama di bawah jajaran Koarmabar, memenangkan gugatan praperadilan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut atas KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (14/6).

MNOL – Jakarta,  Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang salah satu pangkalan utama di bawah jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), memenangkan gugatan praperadilan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut atas Kapal Motor (KM) Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (14/6).

Nakhoda Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibolga kepada penyidik Lantamal II Padang karena telah menangkap KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru dan menyita muatan kapal serta menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka.

KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru pada tanggal 20 Mei 2016 beberapa waktu yang lalu diperiksa oleh Patkamla II-2-06 dan KAL II-2-04 Mansalar di wilayah perairan Teluk Sibolga. Saat diperiksa KM. Cahaya Baru tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan membawa alat tangkap ikan tidak sesuai Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) karena terdapat jaring trawl. Sedangkan KM. Barakuda Baru tidak memiliki dokumen pelayaran berupa SPB dan ditemukan alat tangkap ikan berupa jaring insang (Gill Net), sehingga kedua KM tersebut diamanakan ke Lanal Sibolga yangselanjutnya dilakukan penyidikan oleh penyidik yang berada di Pangkalan.

Setelah melewati proses persidangan, akhirnya Hakim tunggal Obaja Sitorus, S.H., di Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 14 Juni 2016 memenangkan putusan sidang praperadilan untuk penyidik Lantamal II Padang berupa menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 5.000,-. Dengan keluarnya putusan tersebut maka tindakan penangkapan dan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Lantamal I Belawan dinyatakan sah menurut hukum. (AN)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

2 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

4 days ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

1 week ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

1 week ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

1 week ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 week ago