Categories: HankamTerbaruTNI AL

Lantamal Jajaran Koarmabar Menangkan Gugatan Praperadilan Di PN Sibolga

Lantamal II Padang salah satu pangkalan utama di bawah jajaran Koarmabar, memenangkan gugatan praperadilan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut atas KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (14/6).

MNOL – Jakarta,  Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang salah satu pangkalan utama di bawah jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), memenangkan gugatan praperadilan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut atas Kapal Motor (KM) Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (14/6).

Nakhoda Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibolga kepada penyidik Lantamal II Padang karena telah menangkap KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru dan menyita muatan kapal serta menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka.

KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru pada tanggal 20 Mei 2016 beberapa waktu yang lalu diperiksa oleh Patkamla II-2-06 dan KAL II-2-04 Mansalar di wilayah perairan Teluk Sibolga. Saat diperiksa KM. Cahaya Baru tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan membawa alat tangkap ikan tidak sesuai Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) karena terdapat jaring trawl. Sedangkan KM. Barakuda Baru tidak memiliki dokumen pelayaran berupa SPB dan ditemukan alat tangkap ikan berupa jaring insang (Gill Net), sehingga kedua KM tersebut diamanakan ke Lanal Sibolga yangselanjutnya dilakukan penyidikan oleh penyidik yang berada di Pangkalan.

Setelah melewati proses persidangan, akhirnya Hakim tunggal Obaja Sitorus, S.H., di Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 14 Juni 2016 memenangkan putusan sidang praperadilan untuk penyidik Lantamal II Padang berupa menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 5.000,-. Dengan keluarnya putusan tersebut maka tindakan penangkapan dan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Lantamal I Belawan dinyatakan sah menurut hukum. (AN)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Mengintip Dapur Pelabuhan! Peserta MAGENTA Tur Eksklusif di IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyambut kunjungan 46 peserta program Magang Generasi…

7 hours ago

Pelindo Pangkas Entitas, Model Pengelolaan jadi Active Management

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memutuskan…

11 hours ago

TPS dan PSL Hadirkan Dua Unit Container Scanner

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PSL) dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS)…

1 day ago

Sambut Pelindo Day, Makassar Gelar Turnamen Padel

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Pelindo Day, yang diperingati setiap 1 Oktober, PT Pelindo…

2 days ago

Survey IDM: 89,3% Pengguna Puas, Layanan Pelindo Dinilai Cepat, Andal, dan Berorientasi Pelanggan

Selamat Hari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tanggal 1 Oktober 2026 untuk usia kelima tahun. Terus…

2 days ago

TPS Tingkatkan Kepedulian terhadap Pengemudi Truk

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh…

2 days ago