Analisis Penerbitan Perpres No.41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional
*Oleh : Dr. Dayan Hakim NS
MN, Jakarta – Tanggal 16 Juli 2026 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang mencabut Perpres No.26 tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Ruang lingkup pengaturan Perpres ini meliputi Strategi Penguatan Logistik Nasional, Pengukuran Kinerja Logistik Nasional dan Monitoring Evaluasi serta Pelaporan. Dalam Perpres ini dilampirkan juga Rencana Aksi Penguatan Logistik Nasional tahun 2026 sampai 2029.
Latar belakang penerbitan Perpres No.41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional dipicu oleh tingginya biaya logistik di Indonesia dan rendahnya daya saing sistem distribusi nasional di tingkat global. Kebijakan strategis ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total tata kelola sistem logistik tanah air. Permasalahan tingginya biaya logistik yakni mencapai 14,29% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menerbitkan aturan ini demi memangkas dan menurunkan rasio biaya logistik nasional secara bertahap hingga menyentuh angka 12,5% pada tahun 2029, serta target jangka panjang sebesar 8% pada tahun 2045.
Di samping itu, berdasarkan Logistics Performance Index (LPI) yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 139 negara. Posisi ini tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, sehingga diperlukan dorongan regulasi kuat untuk membenahi performa rantai pasok global.
Permasalahan lain dalam system logistik nasional saat ini adalah Jalur logistik domestik dinilai belum bekerja optimal karena terlalu bertumpu pada transportasi darat. Sementara itu timbul masalah lain dalam angkutan truk yakni Masalah muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) pada angkutan darat merusak jalan raya dan memicu ketidakefisienan. Perpres ini hadir untuk mempercepat peralihan rute distribusi ke moda transportasi laut dan kereta api. Salah satu rencana aksi penguatan logistik nasional adalah membuat integrasi transport laut dan kereta api karena belum terintegrasinya jalan tol secara optimal dengan kawasan industri dan pelabuhan, yang menghambat kelancaran arus barang.
Permasalahan digitalisasi track and trace serta integrasi layanan juga menjadi bagian dari Rencana Aksi penguatan logistik nasional saat ini. Layanan administrasi antarkementerian/lembaga dan penyedia jasa logistik masih terfragmentasi di mana system informasi tersedia secara parsial. Bea Cukai, Pelindo dan Kemenhub memiliki aplikasi layanan kapal sendiri-sendiri. Untuk itu, Pemerintah memerlukan payung hukum kuat guna mempercepat integrasi dan digitalisasi penuh terhadap seluruh sistem pelayanan logistik nasional demi memotong birokrasi sebagaimana sudah dikumandangkan sejak tahun 2012 yang lalu.
Aspek terakhir adalah aspek SDM di mana Sektor logistik nasional kekurangan tenaga kerja terampil yang menguasai teknologi rantai pasok modern. Perpres ini menjadi dasar hukum untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan standardisasi penyedia jasa logistik lokal agar mampu bersaing global.
Rencana Aksi Penguatan Logistik Nasional mengacu pada Perpres No. 41 Tahun 2026 memuat 24 program operasional dan 180 target keluaran. Dalam Perpres tersebut ditetapkan Strategi Utama Penguatan Logistik yang berisi pada poin pertama adalah Infrastruktur Konektivitas yakni Pengembangan sarana transportasi, jaringan backbone, dan integrasi jalan tol dengan kawasan industri. Kedua adalah Digitalisasi Layanan yakni Percepatan adopsi ekosistem logistik terpadu melalui penguatan National Logistics Ecosystem (NLE). Dan Ketiga adalah Daya Saing SDM yakni Peningkatan kapasitas tenaga kerja serta pelaku penyedia jasa logistik nasional.
Fokus Isu Pokok Kebijakan yang tertuang dalam Rencana Aksi Penguatan ternyata hanya pada tiga hal berikut yakni Penanganan kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih (Zero Over Dimension Over Loading / ODOL). Kedua adalah Penguatan rantai pasok berpendingin (cold chain) dan standardisasi logistik halal. Dan terakhir adalah Penguatan kelembagaan lintas sektor untuk memangkas inefisiensi birokrasi rantai pasok.
Setiap strategi penguatan logistik sudah memiliki program kerja sasaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk aksi penguatan logistik nasional. Kendati komprehensif, kalangan pengamat dan pelaku usaha menilai masih ada sejumlah aspek krusial yang belum dibahas secara mendalam dalam rencana aksi regulasi tersebut. Aspek krusial yang dinilai belum dibahas secara mendalam dalam Perpres No. 41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional adalah pergeseran indikator keberhasilan dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik ke efisiensi biaya riil (total logistics cost) serta adopsi sistem multimoda berbasis maritim yang spesifik. Meskipun regulasi ini menetapkan 3 strategi utama—penguatan konektivitas, digitalisasi via National Logistics Ecosystem (NLE), dan peningkatan SDM—sejumlah pakar dan pelaku usaha menilai aturan ini masih menyisakan celah operasional yang krusial.
Pendekatan yang digunakan dalam menyusun Perpres No.41/2026 tidak menggunakan karakteristik Logistik Berbasis Maritim (Maritime-Based Multimoda). Seperti kita ketahui ada 2 pendekatan yang dapat digunakan dalam membangun peta logistik yakni pendekatan continental dan pendekatan kepulauan. Dalam pendekatan kepulauan atau logistic berbasis maritime digunakan multimoda dengan tumpuan pada angkutan laut sebagai tulang punggung (backbone) logistik. Perpres dinilai masih memperlakukan semua moda transportasi dengan pendekatan yang seragam. Tidak ada rencana aksi untuk multimoda pada perusahaan pelayaran. Demikian pula belum ada aturan turunan yang kuat untuk menjadikan transportasi laut sebagai tulang punggung utama antarpulau, kereta api untuk volume besar, dan jalan raya hanya sebagai penghubung first and last mile. Padahal Indonesia bukan hanya pulau Jawa.
Dalam perhitungan sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran I ditunjukan bahwa parameter inefisiensi Riil di lapangan dihitung dari angka laporan pembangunan fisik. Fokus Indikator Keberhasilan pada Perpres No. 41 Tahun 2026 masih diukur dari kuantitas fisik seperti jumlah pelabuhan, jalan tol, atau gudang yang dibangun. Akibatnya Regulasi ini belum menyentuh penyelesaian mendalam bagi komponen pemborosan riil seperti waiting time, multiple handling, tingginya biaya pergudangan, hingga utilisasi kapasitas armada yang tidak seimbang. Demikian pula halnya dengan indikator kualitatif seperti perceived value dan tingkat kepuasan layanan tidak dijadikan indikator keberhasilan program.
Saat ini timbul perasaan cemburu dari sektor swasta di mana Rute Tol Laut didominasi oleh PT PELNI (persero). Padahal rute yang dimaksud bukan rute hinterland yang menjangkau remote area seperti jalur Surabaya-Makasar atau Surabaya-Bitung. Pelaku usaha logistik nasional mendesak adanya pembagian peran yang adil antara BUMN dan sektor swasta. Layanan Rute Tol Laut agar dilelang secara transparan dan jangan ada Rute Tol Laut yang bersinggungan dengan Rute Komersial. Dengan bangkrutnya PT Djakarta Lloyd (Persero) maka seolah PT PELNI (persero) memegang monopoli Rute Tol Laut.
Asas Cabotage yang dicantumkan dalam UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 telah menetapkan bahwa Kapal asing dilarang mengangkut penumpang atau barang antar-pelabuhan di dalam wilayah Indonesia dan setiap kapal yang beroperasi untuk rute domestik harus milik perusahaan nasional. Dalam UU Ciptaker (yang bermasalah) ditetapkan Pengecualian Melalui Pasal 14A bahwa Kapal asing diizinkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia khusus untuk kegiatan lain (di luar angkutan penumpang/barang biasa, seperti kegiatan offshore atau migas). Pengecualian bagi kapal asing hanya berlaku sepanjang kapal berbendera Indonesia belum atau belum cukup tersedia. Perpres No.41/2026 belum mengatur mengenai proteksi atau strategi mendalam untuk membantu pengusaha lokal menghadapi ekspansi agresif penyedia jasa logistik asing di pasar domestik. Rezim saat ini tidak peduli pada pengusaha pelayaran nasional dan menafikan Asas Cabotage.
Perpres No.41/2026 juga tidak menata mengenai Sinkronisasi Kebijakan Lintas Sektoral baik aspek Fiskal maupun aspek Teknis. Regulasi ini belum secara rinci mengintegrasikan kebijakan investasi, perizinan daerah, dan relaksasi pajak/fiskal bagi pelaku logistik yang bersedia masuk ke rute-rute non-komersial. Di samping itu Mitigasi hambatan operasional, seperti pembatasan angkutan barang berkala (misalnya saat libur nasional) atau penerapan aturan batas muatan (Zero ODOL), belum sepenuhnya diselaraskan dengan beban biaya yang ditanggung pengusaha. Akibatnya timbul masalah mengenai kebijakan lokal pembebasan sementara yang cenderung menimbulkan pungli di lapangan.
Meski demikian, Perpres No. 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional telah mengatur secara langsung pelaporan keberlanjutan (Sustainability Report) sektor pelayaran dan logistic melalui standardisasi indikator operasional hijau, efisiensi multimoda, dan kewajiban transparansi jejak karbon di sektor pelayaran dan logistik. Regulasi ini menjadi pendorong utama (driver) bagi pelaku industri untuk mengintegrasikan aspek lingkungan dan tata kelola ke dalam laporan berkelanjutan (Sustainability Report) mereka sesuai PPSK 1 dan PPSK 2.
Perpres No.41/2026 berfokus pada penguatan konektivitas maritim (Maritime-Based Multimodal Logistics System) guna menurunkan biaya logistik nasional. Salah satu fokusnya adalah efisiensi energi dan peralihan rute distribusi ke moda yang lebih rendah emisi. Hal ini berdampak langsung ke Pelaporan Berkelanjutan. Perusahaan pelayaran dan logistik kini wajib memasukkan indikator efisiensi bahan bakar (eko-efisiensi), optimalisasi muatan, dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam bab Kinerja Lingkungan pada Sustainability Report mereka.
Perpres No.41/2026 telah menambahkan tolok ukur kesuksesan industri dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik menjadi indikator kinerja logistik yang lebih terukur. Pelaku usaha harus melaporkan metrik operasional terintegrasi misalnya pada Dwell Time & Lead Time. Indikator ini biasanya dipergunakan untuk mengukur efisiensi waktu bongkar muat yang berdampak langsung pada pengurangan emisi kapal saat bersandar di pelabuhan. Perusahaan pelayaran juga harus melaporkan indikator Reliability & Utilisasi Kapasitas yang dipergunakan untuk mengukur pengurangan perjalanan kapal kosong (ballast voyages) yang membuang bahan bakar secara sia-sia. Kebijakan penguatan logistik ini berjalan selaras dengan Green and Smart Port Initiatives (GSPI) di puluhan pelabuhan Indonesia. Dampaknya adalah perusahaan pelayaran dituntut melaporkan kepatuhan operasional armada mereka terhadap standar pelabuhan hijau, seperti penggunaan fasilitas listrik darat (on-shore power supply) untuk menekan emisi selama berlabuh.
Perpres No.41/2026 telah memperkuat kesiapan logistik nasional menghadapi standar hijau dunia seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Melalui pelaporan keberlanjutan yang mengacu pada standar global (seperti GRI atau IFRS), emiten pelayaran harus memaparkan kesiapan mitigasi risiko iklim dan karbon di sepanjang rantai pasok mereka (Scope 1, 2, dan 3 emissions).
Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, Perpres No.41/2026 telah diterbitkan untuk dilaksanakan dengan seksama. Semoga dengan penerbitan Perpres No.41/2026 ini dapat memberikan angin segar bagi usaha logistic dan pelayaran nasional kita.
*Penulis adalah pelaku bisnis logistic dan Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…
Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…
Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…
Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…
Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…