Published On: Fri, Jul 1st, 2016

Jelang Arus Mudik 2016, Pihak Asuransi masih Keluhkan Aspek Keselamatan Pelayaran

Overload penumpang (antarafoto)

Overload penumpang (antarafoto)

MNOL, Jakarta – Guna menghindari kecelakaan kapal akibat membludaknya arus penumpang pada mudik 2016/1437 H ini, maka prosedur keselamatan kapal perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pasalnya, beberapa pengalaman menyebutkan kecelakaan kapal terjadi akibat adanya kelebihan muatan baik penumpang maupun barang.

Hal ini sering diungkapkan oleh pihak asuransi yang mengeluhkan pengawasan tersebut. Misalnya ada fenomena kapal penumpang yang sekocinya kurang dari 25% jumlah penumpang dan kapal barang yang dimobilisasi untuk mengangkut penumpang pada setiap kali arus mudik.

“Tidak heran asuransi kapal jarang ada yang mau. Dan jika operasional di Indonesia begini bagaimana mau menuntut premi sama seperti Singapura atau Malaysia,” keluh salah seorang praktisi dari Assosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Belum lagi kelaikan laut yang dilihat dari usia kapal. Tentunya hal ini menjadi sorotan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang berfungsi mengecek standar kelaikan laut dari sisi kapal. Selanjutnya di luar itu masih ada kelaikan dari segi operasional kapal yang dilakukan oleh manusia, misalnya jumlah crew, penumpang dan kargo.

“Nah itu adalah tanggung jawab nahkoda dan syahbandar sebagai regulator yang terbitkan surat izin berlayar,” tambahnya.

Muatan yang overload dapat berakibat fatal bagi suatu pelayaran, sebagaimana yang terjadi pada KM Rafelia II yang tenggelam di Selat Bali beberapa bulan lalu. Sejatinya, kapal overload tidak laik laut, akan tetapi yang kerap terjadi ialah surat izin berlayar tetap bisa keluar dari pihak pelabuhan.

Dengan demikian, pihak asuransi sering dirugikan karena penyelesaian klaim semata hanya melihat surat-surat valid yang ada termasuk izin berlayar. Inti permasalahannya ada pada mudah keluarnya  surat izin berlayar dan banyaknya nahkoda yang tidak patuh pada Standart Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

Kendati lembaga yang bertugas untuk keamanan dan keselamatan laut seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sering menanyakan kepada Ditjen Perhubungan Laut, namun tetap tidak ada tindak lanjutnya. Akhirnya hal ini dapat berdampak pada menurunnya pendapatan premi asuransi.

Sehingga bisnis asuransi perkapalan  (maritim) nasional mengalami kelesuan yang dapat berdampak pada banyaknya perusahaan asuransi gulung tikar. Maka dari itu, sejauh ini pihak asuransi berharap kepada yang berwenang untuk dapat menegakan peraturan dengan sebaik-baiknya. Tentu untuk menghindari akibat yang bukan hanya berdampak pada kerugian material saja melainkan juga pada jatuhnya korban jiwa. (Tan)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com