Menhub Resmikan Pembangunan VTS Distrik Navigasi Makassar
Menhub Ignasius Jonan
Menhub Ignasius Jonan

MNOL, Makassar – Vessel Traffic Service (VTS) merupakan pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan memiliki fungsi antara lain memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran, meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran, meningkatkan efisiensi bernavigasi, perlindungan lingkungan, pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di wilayah cakupan VTS, dan membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus.

Adapun jenis pelayanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS yaitu Pelayanan Informasi (Information Service), Pelayanan Bantu Navigasi (Navigation Assistence Service), dan Pelayanan Pengorganisasian Lalu Lintas (Traffic Organization Service).

Oleh karena pentingnya peran VTS dalam menunjang keselamatan pelayaran agar kapal-kapal yang berlayar di wilayah Distrik Navigasi dapat aman sampai tempat tujuan, maka setiap tahunnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan pengembangan dan upgrade peralatan dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam kunjungan kerja nya ke pelabuhan Makassar berkesempatan meresmikan pembangunan Vessel Traffic Service (VTS) Distrik Navigasi Kelas I Makassar pada tanggal 1 Juli 2016.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia khususnya di wilayah Makassar yang cukup padat arus pelayarannya, Kementerian Perhubungan telah membangun Vessel Traffic Service  (VTS).

“Dengan dibangunnya VTS Makassar maka keselamatan pelayaran dapat lebih terjamin di mana lalu lintas kapal di dalam wilayah cakupan VTS menjadi aman, efisien dan tidak membahayakan lingkungan,” kata Jonan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono dalam laporannya kepada Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa pembangunan VTS dimaksudkan untuk menyediakan bantuan kepada industri pelayaran dalam perairan yang sibuk dan mempunyai tingkat resiko yang tinggi.

Lebih lanjut Dirjen Hubla menambahkan, pemberlakuan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa VTS sudah berjalan di VTS Makassar sejak tanggal 14 April 2016 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Diharapkan dengan diberlakukanya pungutan PNBP jasa kenavigasian tersebut, VTS Distrik Navigasi Kelas I Makassar dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada kapal-kapal yang masuk maupun keluar pelabuhan di wilayah kerja VTS Makassar,” ujar Tonny.

Terkait jumlah pemasukan yang diperoleh dari PNBP jasa VTS Makassar, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Supardi menyampaikan pada bulan April 2016 jumlah PNBP yang diterima atas jasa VTS adalah sebesar Rp 33 Juta dengan jumlah kapal sebanyak 202 kapal dan pada bulan Mei 2016 penerimaan PNBP VTS Makassar mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 59,6 Juta dengan jumlah kapal sebanyak 361 kapal. (Bayu/MN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *