Ilustrasi foto: sebuah kapal tanker tengah berlayar.
MNOL – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dua Surat Keputusan yang mengesahkan pendirian dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian kedua perkumpulan organisasi tersebut adalah:
1. SK No. AHU-0035091.AH.01.07 tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dengan Ketua Umum Johnson W. Sutjipto;
2. SK No. AHU-0044492.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 12 April 2016 yang mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia yang kalau disiangkat menjadi P3N2I dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.
Diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud, tentunya telah melalui kajian/telaahan yang mendalam serta pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sehingga SK tersebut lahir dengan dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
Sebagai institusi pembina di bidang pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. HK.008/1/15/DJPL-16 tanggal 20 Juli 2016 telah mengakui kedua organisasi pelayaran tersebut. “Kedua SK Menteri Hukum dan HAM tersebut sah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk Kementerian Perhubungan untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga tersebut, meski bagaimanapun kondisi dan proses pembentukan organisasi dimaksud”, tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM.
Seperti diketahui, hak berkumpul dan bersyarikat atas warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945 sehingga Kementerian Perhubungan selaku pembina utama usaha bidang transportasi, dalam hal ini adalah transportasi laut, termasuk pembina bagi asosiasi dan perhimpunan dunia usaha, harus menjamin hak berkumpul dan bersyarikat setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya kedua organisasi tersebut mendapatkan pembinaan yang sama dan berkeadilan dari Kementerian Perhubungan agar mereka dapat bekerja melayani anggota dan mendukung program pemerintah, khususnya program Kementerian Perhubungan dalam rangka Tol Laut dan Poros Maritim Dunia”, lanjut Dirjen Hubla.
Dengan diakuinya eksistensi kedua organisasi tersebut, Kementerian Perhubungan mengharapkan INSA dan P3N2I dapat bersinergi, mengembangkan industri pelayaran secara seksama dan berdaya saing, memperkokoh jaringan keanggotaan, berkoordinasi dan saling menghargai agar ke depan, program-program INSA dan P3N2I dapat berjalan sesuai dengan harapan Pemerintah.(APS)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…