
MNOL, Jakarta – Dalam seminar kemaritiman berjudul “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Maritim Menuju Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia” yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, (2/9) lalu, permasalahan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) tak lepas menjadi pembahasan hangat dalam jalannya diskusi.
Seminar yang menghadirkan pakar hukum maritim Chandra Motik dan Praktisi Pelayaran dari Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Budhi Halim sebagai pembicara itu mendapat antusias yang luar biasa dari para audiens.
“Dalam UU Pelayaran ada diamanatkan KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) sebagai lembaga yang berwenang dalam keamanan dan keselamatan pelayaran, sedangkan dalam UU Kelautan diamanatkan Bakamla sebagai leading sector keamanan laut, ternyata dalam perjalanannya ini tidak berjalan mulus,” ungkap Chandra Motik dalam seminar tersebut.
Menurutnya, ego sektoral dan tumpang tindih kelembagaan masih menjadi penyebab dari tidak berjalannya Bakamla sebagaimana mestinya saat ini. Mak dari itulah dia mendorong adanya UU Kemaritiman agar payung hukum Bakamla sebagai lembaga yang Single Agency Multi Task terakomodir di dalamnya.
“Harus peran seorang presiden yang bisa menghilangkan ego sektoral itu. Bagi presiden apa susahnya untuk bertindak tegas terhadap instansi-instansi yang masih melekat ego sektoralnya,” tandas Motik.
Memang kehadiran Bakamla masih dianggap sebagai ‘predator’ baru oleh sebagian instansi dan kalangan. Maka, sudah sepatutnya peran dan fungsi Bakamla diperkuat kedudukannya dalam strata hukum yang lebih tinggi.
Saat ini, peran dan fungsi Bakamla masih diatur dengan Perpres 178 tahun 2014, di mana kedudukannya masih dibawah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Senada dengan Motik, Sekjen INSA, Budhi Halim dalam diskusi itu menyangkut Bakamla menuturkan bahwa sebelum berdirinya Bakamla disebut sebagai Bakorkamla yang tugasnya hanya menkoordinasikan para stakeholder di laut dalam hal keamanan.
“Ternyata ini tidak berjalan, karena itu lagi-lagi para stakeholder ini merasa memiliki wewenang di laut dan dilegitimasi oleh masing-masing undang-undang,” papar Budhi.
Dia berasumsi karena tingginya pendapatan di laut sehingga setiap instansi berlomba-lomba untuk memiliki kewenangan lebih. “Pasti karena kue-nya tinggi di laut sehingga ego sektoral itu sulit dihilangkan,” bebernnya.
Sementara itu perwakilan dari Bakamla yang hadir dalam seminar itu, Imran menegaskan bahwa ego sektoral itu merupakan bawaan dari penjajahan Belanda selam tiga setengah abad. Sehingga saat ini sulit dihilangkan.
“Karena saya orang asli Bugis yang mana nenek moyang saya seorang pelaut maka saya tahu betul bagaimana karakter kemaritiman kita dihilangkan oleh Belanda. Buktinya, hingga saat ini kita sulit bekerja sama di laut,” kata Imran yang bertugas di bagian Hukum Bakamla.
Lebih lanjut, pria yang berasal dari unsur Kejaksaan Agung itu menyatakan dukungannya bila seminar ini menggagas UU Kemaritiman, karena sangat penting nantinya untuk melingkupi seluruh peraturan yang berkaitan dengan maritim.
“Saya sangat mendukung sekali dirancangnya UU Kemaritiman agar ada kejelasan dari tumpang tindihnya kewenangan instansi saat ini,” pungkasnya.
Kendati Bakamla saat ini juga sedang menggodok UU Keamanan Laut (Kamla), menurut Imran bisa berjalan secara simultan dengan UU Kemaritiman. “Saya yakin justru nanti saling menguatkan antara UU Kamla dengan UU Kemaritiman, yang terpenting ini untuk kejayaan kita di laut,” tutupnya. (Tan)






