Penandatanganan Konsesi antara Kepala KSOP Banten Ir. Abdul Aziz, MM, dengan Direktur Utama PT. KBS Tonno Sapoetro, disaksikan oleh Direktur Kepelabuhanan, Ir. Mauritz H.M. Sibarani, di Jakarta.
Penandatanganan Konsesi antara Kepala KSOP Banten Ir. Abdul Aziz, MM, dengan Direktur Utama PT. KBS Tonno Sapoetro, disaksikan oleh Direktur Kepelabuhanan, Ir. Mauritz H.M. Sibarani, di Jakarta.
Penandatanganan Konsesi antara Kepala KSOP Banten Ir. Abdul Aziz, MM, dengan Direktur Utama PT. KBS Tonno Sapoetro, disaksikan oleh Direktur Kepelabuhanan, Ir. Mauritz H.M. Sibarani, di Jakarta.

MNOL – Jakarta, Sebagai langkah konkrit Pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008 khususnya untuk menghindari praktik monopoli bahwa pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP), namun juga perlu didorong peran swasta dalam pengoperasian pelabuhan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menunjuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yaitu PT. Krakatau Bandar Samudera (PT. KBS) untuk melakukan konsesi pada Terminal Cigading Pelabuhan Banten yang dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Konsesi Kegiatan Pengusahaan di Bidang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Cigading yang dilaksanakan di Ruang Sriwijaya Kantor Puast Kementerian Perhubungan, Senin (14/10).

Perjanjian konsesi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Ir. Abdul Aziz, MM, dengan Direktur Utama PT. Krakatau Bandar Samudera, Tonno Sapoetro, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini diwakili Direktur Kepelabuhanan, Ir. Mauritz H.M. Sibarani, DESS, ME.

PT. Krakatau Bandar Samudera (PT. KBS) merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Krakatau Steel dan telah melayani kepentingan umum di Cigading Pelabuhan Banten.

Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Kepelabuhanan diatur bahwa penggunaan TUKS untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapat konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan. Dalam perjanjian konsesi ini disepakati bahwa PT. KBS akan mengkonsesikan 4 (empat) dermaga dengan jangka waktu konsesi selama 75 tahun dan besaran konsesi 3% dari pendapatan bruto, di mana setelah masa konsesi berakhir fasilitas hasil konsesi akan diserahkan kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur menjelaskan, Terminal Krakatau Bandar Samudera yang lebih dikenal sebagai Terminal Cigading merupakan salah satu pelabuhan berkembang pesat yang memiliki potensi sangat besar dalam melayani kegiatan bongkar muat dan logistik dan merupakan pusat konsolidasi dan distribusi barang yang terletak di kawasan industri vital yang dapat dengan mudah diakses dari Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat.

“Dengan adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah selaku regulator dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) baik BUMN ataupun swasta murni diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan yang efektif dan efisien untuk menekan waktu bongkar muat barang yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” jelasnya. (Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *