Categories: PelayaranTerbaru

Kebijakan Pemurnian Minerba, 4.800 unit Tongkang tidak Melaut

Aktivitas pengangkutan batu bara oleh kapal tongkang di Kalimantan

MNOL, Jakarta – 4.800 kapal angkut batu bara (tongkang) tidak dapat berlayar karena tak mendapat muatan barang ekspor untuk diangkut ke luar negeri.

Menurut Ketua Asosisasi Pengusaha Pelayaran Nasional atau (Indonesia National Shipowners Association), Johnson W Sutjipto salah satu penyebabnya adalah larangan ekspor mentah hasil tambang mineral dan batu bara (Minerba).

Dimana, pemerintah menerapkan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan pengusaha tambang untuk memurnikan hasil tambangnya untuk mendapatkan tambahan ekonomi.

Untuk pemurnian tambang sendiri membutuhkan pabrik smelter. Menurut Johnson sampai saat ini masih banyak smelter belum beroperasi. Bahkan, lokasinya pun  belum jelas, seperti smelter yang harus dibangun PT Freeport dan Newmont.

Dari sinilah, Johnson menyebutkan, ada sekitar 4.800 unit kapal atau 30 persen dari 16 ribu kapal yang ada hanya menganggur terparkir di laut, tidak beroperasi.

Hal itu diparah lagi katanya, dengan penurunan permintaan batu bara dari Tiongkok. Pada saat harga batu bara turun, menurut Johnson, Tiongkok menyepakati perjanjian ramah lingkungan sehingga tidak lagi menggunakan banyak batu bara.

Akibatnya 800—1.000 kapal pengangkut batu bara tidak beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal yang paling dirasakan oleh pengusaha dari menganggurnya kapal selain kewajiban tetap membayar gaji pegawai dan ABK, serta listrik. Juga harus membayar biaya pemarkiran kapal terkait penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang harus dibayar justru naik 10 kali lipat. “Ini cukup sadis untuk kondisi sekarang,” tukas Johnson.

Persoalan itu pun diakui oleh Deputy EXC Dirrector Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia yang menyebutkan, banyak pengusaha pelayaran kurang order angkutan.

“Iya tentu saja, larangan ekspor berpengaruh terhadap pengusaha pelayaran karena kurangnya order untuk angkutan barang tambang (mineral),” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono enggan berkomentar soal banyaknya kapal yang markir tersebut.

Ia pun menyarankan agar mempertanyakan hal itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Coba tanya ke ESDM,” ujarnya saat dihubungi maritimnews di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tujuan dari pemurnian tambang sendiri menurut mantan anggota Komisi VII DPR Sonny Keraf, agar pengolahan dan pemurnian tambang berada di dalam negeri. Hal itu guna menimbulkan dampak berantai yang lebih besar dari kegiatan pertambangan di Indonesia.

“Tujuan pembuat undang-undang adalah untuk menahan agar uang (investasi untuk pengolahan dan pemurnian mineral) tidak keluar. Kita ingin proses (pengolahan) berlangsung di dalam negeri,” ujar Sony.

“Sehingga bisa menyerap tenaga kerja, peningkatan penerimaan pajak, dan sebagainya di dalam negeri. Itu mimpi kita,” ucapnya lagi.

Dalam perjalanan sejarahnya, kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah mineral pernah diterapkan pada 1983 dengan kewajiban mengutamakan kebutuhan domestik.

Namun, kebijakan ini hanya bertahan selama lima tahun, karena pada 1988 terjadi liberalisasi di sektor pertambangan.

Meski demikian proses penambangan Minerba sendiri bukanlah sesuatu yang baik juga. Ada beberapa dampak yang bisa terjadi bila proses eksploitasi kandungan Minerba itu diambil secara membabi buta.

Dalam hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2002, semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan.

Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.

Di antaranya, perubahan vegetasi penutup. Yakni, hilangnya vegetasi alami. Sehingga berdampak pada perubahan iklim mikro, keanekaragaman hayati (biodiversity) dan habitat satwa menjadi berkurang. (RM/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Mengaplikasikan Visi Besar Prabowo Subianto Pada Ketahanan Pangan

Ditulis oleh: Arief Poyuono SE,MKom (Komisaris Pelindo) Pelabuhan dan terminal yang tersebar di seluruh dunia…

2 days ago

IPC TPK Dorong Efisiensi Logistik Nasional, Throughput Tembus 2,8 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – Penutupan Triwulan III tahun 2026, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan…

2 days ago

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan berupa bahan material bangunan…

4 days ago

PINP dan Pelabuhan Kijing di Simpul Barat

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…

5 days ago

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

1 week ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

1 week ago