Categories: TerbaruTNI AL

Koarmabar Amankan Kapal Tanpa Dokumen Di Anambas

Jakarta-Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Lanal Ranai mengamankan kapal tugboad TB KSD 23 yang menarik kapal tongkang TK KSD 20 yang berlayar dari Pering Ranai Natuna menuju Tanjungpinang dengan muatan 17 unit truck, Senin (21/11).

Pengamanan TB KSD 23 berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim WFQR-4 Lanal Ranai dengan menggunakan sea rider di perairan luar alur Penagi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari TB KSD 23, selanjutnya Tim WFQR-4 melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada koordinat 033° 53’ 000’’ N – 108° 27’ 081’’ E Natuna Kabupaten Anambas Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim WFQR terhadap TB KSD 23, didapatkan beberapa pelanggaran diantaranya muatan berupa 17 unit truck tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dokumen kelengkapan anak buah kapal (ABK) tidak sesuai, dokumen keselamatan pengawakan minimum kadaluarsa, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan radio kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang kadaluarsa, izin tramper ke Natuna tidak ada, trayek liner tidak ada dan tidak dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tongkang KSD 20 didapatkan pelanggaran berupa tramper ke Natuna tidak ada dan trayek liner tidak ada.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan tim WFQR jajaran Lantamal IV tidak pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Kepulauan Riau (KEPRI). Pelanggaran yang dilakukan oleh TB KSD 23 yang menarik TK KSD 20 jelas-jelas merugikan negara dan berbahaya bagi keselamatan ABK maupun muatan yang ada.

“Tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Kepri, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak penyelenggara jasa angkutan barang lewat laut agar melengkapi dokumen kapal, dokumen yang berkaitan dengan ABK dan dokumen barang muatan,” tegas Danlantamal IV.

Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, TB KSD 23 dan TK KSD 20 diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Ranai di pelabuhan Penagi Natuna.

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

20 hours ago

PMT Port Visit melalui Onboarding Budaya Perusahaan

Belawan (Maritimnews) - PT Pelindo Multi Terminal atau PMT memberikan pengalaman awal dunia kerja kepada…

1 day ago

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) berhasil menangani kebakaran yang terjadi pada…

2 days ago

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

3 days ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

3 days ago

Kinerja Positif IPC TPK Hingga Agustus 2026, Tumbuh 8,37 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali mencatatkan tren kinerja operasional yang positif…

4 days ago