Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Gede Nyoman Saputra menerangkan, bahwa kabar yang diterima OP Tanjung Priok, status untuk pulau P dan Q masih menjadi bahan kajian di Kemenko Maritim. “Apabila mengacu pada Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok wilayah itu masuk dalam DLKp dan DLKr Pelabuhan Tanjung Priok, karenanya kami berharap peruntukannya adalah sebagai back up area seperti kawasan industri,” papar Nyoman kepada Maritimnews usai acara Press Background dihotel Grand Whizz Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Nyoman, pelabuhan Tanjung Priok memiliki Fasilitas yang cukup, bahkan keberadaan container yard New Port Container Terminal (NPCT) Kalibaru telah dan akan memenuhi kebutuhan bongkar muat peti kemas dengan kapasitas mencapai 4.500.000 TEUs per tahun. Belum termasuk Fasilitas JICT, TPK Koja, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Sedangkan terkait dwelling time, setelah Presiden Joko Widodo meminta agar di pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai 2 hari, pihak OP sangat memperhatikan lamanya pelayanan untuk penyandaran kapal (waiting time ) dan lamanya bongkar muat (berthing time) yang mempengaruhi biaya logistik nasional. “Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini mencapai 2,9 hari,” ujar Nyoman.
Semua stakeholder di Pelabuhan Tanjung Priok terus berupaya menurunkan dwelling time. Seperti dilakukan Karantina Pertanian yang langsung mengirimkan petugasnya melakukan pemeriksaan di pelabuhan asal. “Misalnya impor kedelai dari Argentina, petugas karantina dikirim ke pelabuhan muat guna pemeriksaan sebelum dikirim ke Indonesia. Sebagai upaya mempercepat pelayanan dalam rangka menekan dwelling time,” pungkasnya. (Bayu/MN)