Categories: Pelabuhan

TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Mencari Keadilan, Portir Embarkasi/Debarkasi Tanggung Jawab Siapa?

     Jakarta-Sampai sejauh ini keberadaan buruh angkut (portir) di Terminal Penumpang kapal Pelni pelabuhan Tanjung Priok masih mengambang, siapa yang membina buruh tersebut, belum ada kejelasan. Bila mengacu SKB (2 Dirjen dan 1 Deputy) bulan Desember tahun 2011 maka pembinaan oleh Ditjen Perhubungan Laut seperti pembinaan tenaga kerja bongkar muat lainnya. Sebab portir embarkasi/debarkasi yang bekerja di Terminal Penumpang notabene adalah anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) KS Pelabuhan Tanjung Priok.
     Koperasi TKBM KS tetap berupaya untuk mendapat keadilan dari pihak PT Pelni maupun Terminal Penumpang dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia II/IPC. “Kami mencari keadilan bagi tenaga kerja yang disebut portir ketika melakukan kegiatan mengangkut barang penumpang di terminal penumpang pelabuhan Tanjung Priok. Mereka adalah anggota TKBM juga yang selalu menerima hak-haknya dari Koperasi selaku wadah pekerja,” jelas Suparman Ketua Koperasi TKBM KS Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Sekretaris Soeparmin kepada Maritimnews, Selasa (27/12).
     Suparman menegaskan, permasalahan telah terjadi selama bertahun-tahun di Terminal Penumpang pelabuhan Tanjung Priok bahwa TKBM Embarkasi/Debarkasi bekerja tidak ada instansi yang bertanggung jawab membayar anvragh kerja. Baru-baru ini pihak Koperasi TKBM telah melayangkan surat nomor th.360/p.tpk/21/021/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. “Namun belum ada balasan dari Kepala Otoritas Pelabuhan,” ujarnya.
    Dalam surat serta notulen sosialisasi TKBM dengan PT Pelni Tanjung Priok tercatat, pihak Koperasi TKBM KS berharap PT Pelni mau bertanggung jawab melakukan permintaan anvragh kepada pihak Koperasi setiap kegiatan embarkasi maupun debarkasi di Terminal Penumpang pelabuhan Tanjung Priok. Namun permintaan ditolak PT Pelni cabang Tanjung Priok dengan alasan Pelayaran bukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Sementara dari PT SBN (anak perusahaan Pelni) menyebutkan bahwa pihaknya telah membayar uang per penumpang sebesar Rp 11 ribu ke Pelindo II.
     “Kami selaku wadah para TKBM sangat memperhatikan kesejahteraan anggota, termasuk portir anggota saya yang bekerja pada embarkasi dan debarkasi di terminal penumpang, kami selalu memberikan hak-hak mereka tanpa terkecuali. Kini kami meminta keadilan, mana hak pekerja yang seharusnya ikut menjadi tanggung jawab PT Pelni dengan membayar uang HIK (dana kesejahteraan buruh). Koperasi TKBM KS berharap solusi dari pihak Otoritas Pelabuhan agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” tandas Suparman. (Bayu/MN)
maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

6 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

6 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

6 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

6 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

6 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

1 week ago