Categories: Pelabuhan

TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Mencari Keadilan, Portir Embarkasi/Debarkasi Tanggung Jawab Siapa?

     Jakarta-Sampai sejauh ini keberadaan buruh angkut (portir) di Terminal Penumpang kapal Pelni pelabuhan Tanjung Priok masih mengambang, siapa yang membina buruh tersebut, belum ada kejelasan. Bila mengacu SKB (2 Dirjen dan 1 Deputy) bulan Desember tahun 2011 maka pembinaan oleh Ditjen Perhubungan Laut seperti pembinaan tenaga kerja bongkar muat lainnya. Sebab portir embarkasi/debarkasi yang bekerja di Terminal Penumpang notabene adalah anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) KS Pelabuhan Tanjung Priok.
     Koperasi TKBM KS tetap berupaya untuk mendapat keadilan dari pihak PT Pelni maupun Terminal Penumpang dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia II/IPC. “Kami mencari keadilan bagi tenaga kerja yang disebut portir ketika melakukan kegiatan mengangkut barang penumpang di terminal penumpang pelabuhan Tanjung Priok. Mereka adalah anggota TKBM juga yang selalu menerima hak-haknya dari Koperasi selaku wadah pekerja,” jelas Suparman Ketua Koperasi TKBM KS Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Sekretaris Soeparmin kepada Maritimnews, Selasa (27/12).
     Suparman menegaskan, permasalahan telah terjadi selama bertahun-tahun di Terminal Penumpang pelabuhan Tanjung Priok bahwa TKBM Embarkasi/Debarkasi bekerja tidak ada instansi yang bertanggung jawab membayar anvragh kerja. Baru-baru ini pihak Koperasi TKBM telah melayangkan surat nomor th.360/p.tpk/21/021/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. “Namun belum ada balasan dari Kepala Otoritas Pelabuhan,” ujarnya.
    Dalam surat serta notulen sosialisasi TKBM dengan PT Pelni Tanjung Priok tercatat, pihak Koperasi TKBM KS berharap PT Pelni mau bertanggung jawab melakukan permintaan anvragh kepada pihak Koperasi setiap kegiatan embarkasi maupun debarkasi di Terminal Penumpang pelabuhan Tanjung Priok. Namun permintaan ditolak PT Pelni cabang Tanjung Priok dengan alasan Pelayaran bukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Sementara dari PT SBN (anak perusahaan Pelni) menyebutkan bahwa pihaknya telah membayar uang per penumpang sebesar Rp 11 ribu ke Pelindo II.
     “Kami selaku wadah para TKBM sangat memperhatikan kesejahteraan anggota, termasuk portir anggota saya yang bekerja pada embarkasi dan debarkasi di terminal penumpang, kami selalu memberikan hak-hak mereka tanpa terkecuali. Kini kami meminta keadilan, mana hak pekerja yang seharusnya ikut menjadi tanggung jawab PT Pelni dengan membayar uang HIK (dana kesejahteraan buruh). Koperasi TKBM KS berharap solusi dari pihak Otoritas Pelabuhan agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” tandas Suparman. (Bayu/MN)
maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

2 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

3 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

3 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

4 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

5 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

1 week ago