Kapal Patroli Bakamla

MNOL, Jakarta – Dalam upaya penguatan peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada operasi keamanan dan keselamatan di laut, Staf Ahli Menko Polhukam bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksda TNI Dr Surya Wiranto mengemukakan argumennya kepada maritimnews. Hal itu ia sampaikan melalui pesan singkatnya yang diterima redaksi pada Senin (16/1/17) di Jakarta.

Lulusan AAL tahun 1982 ini mengawalinya dengan sejarah Bakamla yang dahulu bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Pelaksanaan operasi keamanan dan keselamatan di laut sejak tahun 1972 hingga akhir tahun 2014 dikoordinir oleh Bakorkamla yang berkedudukan dibawah Menko Polhukam.

“Sejak lahirnya Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla maka operasi keamanan dan keselamatan di laut berada dibawah koordinasi Bakamla, yang berkedudukan langsung di bawah Presiden,” jelas Surya.

Niatan pendirian Bakamla ialah sebagai Indonesian Coast Guard (ICG). Sesuai UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan dan Perpres Nomor 178 tahun 2014, Bakamla  adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya dalam hal ini Menko Polhukam.

“Lahirnya Bakamla ini merupakan bagian reformasi birokrasi, yang diharapkan dengan satu Badan yang diawaki bersama oleh unsur-unsur maritim akan mampu mengendalikan operasional keamanan dan keselamatan di laut,” terangnya.

Seluruh stakeholder yang beroperasi di laut, seperti PSDKP KKP, Polair, Surs patroli Kamla TNI AL, Bea dan Cukai, dan KPLP berada di bawah Bakamla dalam prinsip Single Agency Multi Task. Sehingga efektifitas dan efisiensi operasional serta penganggaran keuangan negara akan tercapai.

Lanjut mantan Kadispotmar itu, perubahan tersebut karena banyaknya keluhan dari pengguna jasa di laut seperti INSA, PTNI, HNSI yang bingung dengan banyaknya stake holder yang melakukan pemeriksaan berkali-kali di laut yang seolah tidak terkoordinasi antara aparat dari satu instansi dengan instansi yang lain.

Oleh karena itu praktik demikan banyak terjadi pungli dan menghambat jalannya perekonomian nasional di bidang kemaritiman atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Dengan lahirnya Bakamla juga diharapkan penghematan anggaran pemerintah untuk pembelian Kapal, pesawat udara maritim, dan pembangunan Pangkalan, serta peralatan pendukung operasional seperti alat komunikasi dan radar maritim.

“Hingga saat ini masih ada 13 K/L yang menangani kemaritiman, yang masing-masing membeli alut sista tersebut, namun hanya digunakan untuk satu tugas sesuai kewenangannya, misalnya KPLP akan membeli 100 kapal yang hanya digunakan untuk keamanan dan keselamatan pelayaran saja,” tambah Surya.

Menurutnya, hal itu merupakan pemborosan keuangan Negara mengingat banyak kapal yang dibeli namun hanya digunakan pada satu tugas saja atau dengan prinsip Multi Agency Single Task.

PP untuk Penguatan Bakamla

Pada dasarnya obyek pelanggaran di laut dilakukan oleh kapal seperti kapal dagang, kapal ikan, kapal tanker, dll. Sedangkan subyek penindakan pelanggaran hukum juga kapal, yaitu kapal yang dapat menindak semua jenis tindak pidana di laut.

“Jadi seyogyanya subyek pengamanan laut cukup oleh satu Badan saja (Bakamla) yang diawaki oleh berbagai instansi penegak hukum di laut,” imbuhnya.

Laksda TNI Dr Surya Wiranto

Surya menegaskan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan Perpres tentang Bakamla, telah disusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Saat ini kita tinggal menunggu respon dari Pak Presiden,” ujarnya.

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif, efisien, dan responsif, maka sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan serta penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait perlu disinergikan dan dimonitor serta diintegrasikan secara terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali dibawah Bakamla.

Selanjutnya, unsur-unsur patroli kamla yang dimiliki oleh instansi kemaritiman apabila berada dibawah komando dan pengendalian Bakamla akan dapat melakukan tugas patroli dan penegakan hukum semua pelanggaran dan tindak pidana di laut.

Sehingga akan tercapai efektifitas dan efisiensi operasi mengingat satu kapal patroli diawaki oleh aparat gabungan dari masing-masing instansi kemaritiman. “Hal ini juga menghindari pungutan liar yang selama ini meresahkan pengguna laut,” tambahnya lagi.

Pati TNI AL yang juga pernah menjabat sebagai Wadanseskoal ini kemudian membeberkan soal pelaksanaan tugas dalam criminal justice system mulai dari tahap penyidikan oleh unsur-unsur Bakamla, penuntutan di Kejaksaan, hingga pemutusan perkara di Pengadilan yang dapat dimonitor bersama. Ini guna meminimalisir kecurangan dan kebocoran selama proses peradilan.

“Bank Data dan hasil operasional serta semua kejadian-kejadian di seluruh perairan Indonesia dapat dimonitor langsung oleh Presiden melalui Kabakamla, dan tidak perlu mencari informasi dan menanyakan kepada 13 stakeholder lainnya. Tentu jadi lebih efisien,” tandasnya.

Di akhir penjelasannya, Surya menjelaskan soal rekomendasi untuk penguatan Bakamla yakni dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan patroli keamanan   dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia agar disesuaikan dengan tugas pokok Bakamla.

Selain itu, patroli keamanan dan keselamatan di laut seyogyanya juga dilaksanakan oleh instansi terkait secara terintegrasi dan terpadu di bawah komando dan kendali Bakamla yang diawaki bersama.

“Kalu sudah begini Kabakamla setiap saat bisa melaporkan situasi keamanan dan keselamatan di laut termasuk terhadap semua kejadian-kejadian penting di laut kepada Presiden melalui Menko Polhukam,” pungkasnya mengakhiri. (Tan/MN)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *