Oleh: Dr. Surya Wiranto*

Pulau di Indonesia

MN – Penamaan sebuah pulau mempunyai konsekwensi hukum terhadap eksistensi pulau tersebut, karena keberadaan pulau bernama di suatu negara wajib didaftarkan di Sekjen PBB sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap status kepemilikannya. Sebelum diajukan ke Sekjen PBB, penamaan pulau tersebut sudah melalui rangkaian proses yang dinamakan prosedur penamaan pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang diketuai Menteri Dalam Negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2006.

Sebagai negara Kepulauan, ironis memang kalau Indonesia belum memiliki data pulau yang lengkap dan akurat. Pulau-pulau di Indonesia berdasarkan catatan dari Pusat Hidro-Oceanografi TNI AL sejumlah 17.508. Dari jumlah tersebut, berdasarkan catatan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebanyak 13.466 dan pada tahun 2012 sudah dilaporkan ke Sekjen PBB. Maka jumlah Pulau-pulau yang belum bernama dan belum didepositkan ke Sekjen PBB sebanyak 4.042 buah.

Jumlah Pulau-pulau sebenarnya tidak perlu diperdebatkan, karena jumlah pulau tersebut setiap saat bisa bertambah dan berkurang karena berbagai sebab, di antaranya adanya kenaikan permukaan bumi sehingga membentuk pulau-pulau baru. Sebaliknya jumlah pulau juga bisa berkurang sebagai akibat kenaikan air laut karena mencairnya gunung es di Kutub.

Penamaan pulau termasuk bagian penamaan unsur geografi, baik yang buatan alam maupun buatan manusia, dan masuk bagian disiplin ilmu Toponimi yang merupakan satu cabang ilmu kebumian yang mengkaji dan mempelajari permasalahan penamaan unsur geografi. Ilmu Toponimi menjadi penting manakala peta dapat menjadi acuan komunikasi antarbangsa.

Ilmu Toponimi selain mempelajari penamaan, juga mengkaji pembakuan penulisan, ejaan, pengucapan (fonetik), sejarah penamaan, dan korelasi nama dengan sumberdaya sebuah unsur geografi.

Dalam kajiannya, Toponimi yang juga dikenal dengan ilmu penamaan unsur geografis, menghasilkan daftar nama geografi atau disebut Gasetir. Setiap negara berhak dan wajib menerbitkan dan melaporkan gasetir (nama geografis pulau) yang lengkap dan akurat kepada dunia internasional sebagai bukti kepemilikan, sekaligus bukti daftar inventaris sumberdaya yang terdapat di wilayah kedaulatannya.

Hasil kajian toponimi akan diterbitkan berupa buku panduan Survei Toponimi Pulau-Pulau di Indonesia yang merujuk pada Resolusi United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) Nomor 4 Tahun 1967.

Penamaan sebuah pulau harus melalui beberapa tahapan, antara lain;

Pertama, fitur geografis yang akan diberi nama harus berupa pulau, bukan karang, dangkalan atau fitur lainnya, dan harus sesuai dengan ketentuan dalam pasal 121 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982, yang menyatakan bahwa pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air dan berada diatas permukaan air pada saat air pasang. Pulau tersebut juga harus dapat menjamin kehidupan penduduknya.

Kedua, penamaan pulau harus dilakukan melalui kegiatan survei di lapangan oleh para ahli toponimi, dan bukan dikerjakan dibelakang meja. Kegiatan penamaan pulau juga harus menghargai budaya dan kearifan lokal. Masyarakat setempat mendapat prioritas untuk memberikan nama pulau, termasuk mengakomodir penamaan pulau yang telah diberikan oleh masyarakat.

Ketiga, pemberian nama pulau wajib dicantumkan pada Gasetir (daftar nama geografi), dan dicantumkan juga pada peta geografi yang memiliki data koordinat, sehingga mudah dikenal dan digunakan sebagai tanda pengenal dalam bernavigasi di laut.

Keempat, penamaan pulau dilakukan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Panitia Nasional Pembakuan Rupabumi, dan wajib didaftarkan atau didepositkan ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian, nama-nama pulau tersebut sudah resmi, dan dapat dikenal oleh masyarakat dunia, serta sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa pemberian nama sebuah pulau tidak mudah dan melalui prosedur yang rumit, serta harus dilakukan oleh ahli toponimi yang dikoordinir oleh Panitia Pembakuan Rupabumi, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, hingga Pusat.

Penamaan pulau tidak dapat dilakukan sembarangan, karena merupakan penegasan kedaulatan negara, dan penamaan pulau tidak dapat dilakukan oleh perseorangan atau dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak, seperti penamaan pulau oleh orang asing yang akhir-akhir ini diperdebatkan.

Pemberian nama pulau juga tidak asal-asalan, misalnya pulau yang dikuasai secara ekonomi oleh Jepang, diberi nama Yokohama, dan penguasa pulau dari Singapura memberi nama Pulau Lee Kuan Yew, dsb. Para investor asing yang bekerja di Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk berkontribusi memberi nama terhadap 4.042 pulau-pulau Indonesia yang belum bernama tersebut.

Nama pulau-pulau milik Indonesia harus berasal dari nama Indonesia, seperti nama-nama pahlawan atau nama-nama tokoh masyarakat Indonesia, dan bukan nama-nama asing yang tidak menunjukkan eksistensi kepemilikan secara nasional.

 

*Penulis adalah Staf Ahli Menko Polhukam bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *