New Priok Container Terminal
MNOL, Jakarta – Kebijakan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) yang ditetapkan 30 Desember 2016, terkesan kontradiktif dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 32 Tahun 2011 tentang MP3EI Tahun 2011–2025 yang menyebutkan bahwa Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai Hub Port Barat dan Pelabuhan Bitung sebagai Hub Port Timur. Walau begitu, keputusan telah diambil Pemerintah.
RIPN menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan Hub internasional petikemas. Dasarnya melihat skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan bakal meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi eksisting.
Terlebih pelabuhan Tanjung Priok memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional.
Keputusan Menhub Nomor KP 901/2016 diperkuat oleh pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang tetap memproyeksikan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai Pelabuhan Hub Internasional, namun status Hub Port baru dapat ditetapkan setelah pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung rampung.
Pelabuhan Kuala Tanjung masih di lakukan pembangunannya terutama untuk terminal peti kemas. Kalau sudah selesai nantinya, Kuala Tanjung bisa jadi hub Internasional, jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM dalam siaran persnya.
Penetapan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Hub Port internasional merupakan solusi jangka pendek dan mengacu pada sejumlah aspek. Salah satu aspek adalah kesiapan kargo. Selain itu harus dilihat dari berbagai sisi.
Pertama, dari sisi pelayaran global. Kedua, sisi informasi dan teknologi, pelabuhan Tanjung Priok sudah dikenal di dunia internasional dan sudah terhubung dengan Inaportnet, integrated billing system, INSW, dan layanan perbankan lainnya. Tentu keberadaan New Priok Container Terminal ikut menjadi bahan pertimbangan.
Kini menyikapi sikap protes yang ditunjukkan masyarakat Sumatera Utara mengenai pengalihan Hub Port Kuala Tanjung ke pelabuhan Tanjung Priok, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengalihan tersebut bersifat sementara dan kajiannya baru diputuskan pada bulan Februari 2017. Menurut Menhub Budi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901/206 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional pun masih bisa direvisi dimasa mendatang.(Bayu/MN)
Medan (Maritimnews) - Sebagai bentuk dukungan terhadap misi kemanusiaan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya…
Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah…
Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendorong transformasi layanan kepelabuhanan, termasuk menghadirkan fasilitas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - Transformasi layanan dan penguatan daya saing terminal berdampak pada peningkatan arus…
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memantapkan arah strategis perusahaan tahun 2026 melalui…