MV Caledonian Sky

MNOL, Jakarta – Terkait rusaknya terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi akibat kandasnya kapal MV Caledonian Sky menjadi sorotan banyak pihak. Dalam sisi keamanan area konservasi, peristiwa itu sungguh menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa.

Menurut pengamat intelijen dan pertahanan Susaningtyas NH Kertopati saat, kejadian ini menjadi catatan serius dalam sistem keamanan pantai kita di tengah berjalannya visi Poros Maritim Dunia.

“Tragedi ini harus dimaknai masih sangat diperlukannya pembangunan sistem keamanan pantai kita. Semoga ini bisa menjadi trigger bagi pemutakhiran sistem keamanan pantai kita,” ujar Nuning biasa akrab disapa di Jakarta, (18/3).

Mantan Anggota Komisi I DPR RI ini mengulas lebih jauh soal peranan TNI AL, Bakamla, Polair dan instrumen lainnya dalam hal pemeriksaan dan pengawasan masuknya kapal asing di perairan Indonesia.

Sesuai aturan yang berlaku, sudah ada spot-spot tersendiri suatu kapal boleh melintas di suatu perairan. Sedngkan untuk area konservasi sudah jelas aturannya dalam  UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, serta tidak ketinggalan, satu hukum internasional, yaitu UNCLOS 1982.

“Dari aturan-aturan tersebut seharusnya aparat keamanan memahami suatu area konservasi dan langsung menindak jika ada kapal yang masuk. Tetapi ini kok terkesan hanya didiamkan saja,” tandas Nuning.

Padahal.kapal berbendera Bahama itu sudah berada di perairan Raja Ampat sejak tanggal 3 Maret 2017. Setelah mengelilingi Pulau Waigeo untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari tanggal 4 Maret 2017.

Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.

Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.

Pengamat Intelijen Susaningtyas NH Kertopati

Wanita yang saat ini aktif mengajar di berbagai Perguruan Tinggi itu terang-terangan menyalahkan peran aparat keamanan setempat terutama TNI AL. Di mana kawasan tersebut terdapat Lantamal XII Sorong yang berada di bawah jajaran Komando Armada RI Kawan Timur (Koarmatim).

“Harus dipertanyakan kemampuan jajaran Koarmatim setempat dalam mengelola system keamanan laut di sana, kok hal itu bisa terjadi? Seharusnya kan melarang,” seloroh Nuning.

Berdasarkan aturan tadi, sambung Nuning, SOP-nya sudah jelas untuk TNI AL menindak kapal MV Caledonian Sky. Namun berdasarkan informasi yang diterima justru Basarnas yang melakukan Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) dan sempat berdialog dengan kapten kapal Keith Michael Taylor.

“Kenapa bukannya TNI AL yang melakukan VBSS? Memang Basarnas tidak memiliki wewenang untuk menindak. Sudah seharusnya Pangarmatim dievaluasi dalam hal ini,” tegasnya.

Selain itu Nuning juga mengendus adanya pihak yang telah bermain mata dengan MV Caledonian Sky dalam peristiwa ini. Ia mendapat laporan adanya keterlibatan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Papua Barat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bermain mata dengan pihak MV Caledonian Sky sesaat sebelum terjadinya musibah ini.

“Kalau memang benar maka harus ditindak tegas oknum-oknum yang terlibat di situ,” tegasnya lagi.

Dosen intelijen maritim di Universitas Pertahanan (Unhan) ini menekankan perlu ada investigasi yang mendalam agar pemerintah tepat dalam memberikan sanksi. Hal itu dimaksudkan agar segala ancaman di laut termasuk kerusakan ekosistem dapat diminimalisir seoptimal mungkin.

“Pokoknya harus ada investigasi dulu sehingga kita bisa tepat memberi sanksi,” pungkasnya.

(Adit/MN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *