Categories: BakamlaTerbaru

Bakamla RI kembali Amankan Perairan Indonesia dari Illegal Fishing

4 KIA Vietnam yang diamankan oleh patroli Bakamla RI

MNOL, Jakarta – Untuk kesekian kalinya kapal ikan asing (KIA) Vietnam melakukan illegal fishing di Perairan Natuna dan berhasil ditangkap oleh Bakamla RI dalam operasi patroli rutin, beberapa hari lalu.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/4) Operasi Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut 4806 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin telah menangkap sebuah kapal Vietnam BTH 97744 TS yang tidak dilengkapi dengan dokumen kapal dan memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di Perairan Natuna. Sebelumnya pada Senin (10/4) unsur Bakamla RI KP Hiu Macan-01 dengan komandan Capt. Samson menangkap empat KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.

Kali ini operasi patroli Bakamla RI menangkap lagi empat KIA Vietnam di Perairan Natuna melalui unsur KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani oleh Capt. Fauzi Nyinga Mura. Kapal yang ditangkap yaitu (1) TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai, 7 ABK; (2) TG 94916 TS bobot 43 GT, nakhkoda Phan Van Thao, 7 ABK; (3) TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan (4) TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.

Keempat kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl oleh KP Hiu 06, unsur yang pada saat itu sedang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI dan sedang melaksanakan giat pengamanan di perairan Natuna pada Jumat (21/4). Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia.

Atas kegiatan illegal yang dilakukannya, selanjutnya kapal beserta barang bukti dikawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam.

Sementara itu, keesokan harinya pada kamis (22/4) di wilayah Perairan Takalar Sulsel, Bakamla RI melalui unsur KAL Sulupari juga berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) KMN Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9 dengan muatan puluhan kilo ikan hidup. Kapal didapati melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bius dan kompresor.

Selain itu kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Atas pelanggaran yang dilakukannya, kapal ditarik untuk proses lanjut di Lantamal VI Makassar.

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Regional 4 Kunjungi KPPU Makassar, Perkuat Persaingan Sehat Jasa Kepelabuhanan

Makassar (Maritimnews) – PT Pelindo (Persero) Regional 4 mengunjungi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)…

6 hours ago

IPCC Gelar Public Expose 2026

Jakarta (Maritimnews) – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC), anak perusahaan PT Pelindo Multi Terminal…

3 days ago

Pelindo Gelar Coffee Morning, Sosialisasikan peralihan Nota Layanan Jasa Barang Non Petikemas

Jakarta (Maririmnews) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas hubungan kerja sama yang telah terjaga dengan baik,…

4 days ago

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

1 week ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

1 week ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

1 week ago