Koperasi nelayan harus menjadi pusat pengaturan aktivitas nelayan

MNOL, Jakarta – Takdir geografi Indonesia sebagai sebuah negara yang memiliki lautan yang lebih luas dari daratannya adalah sebuah anugrah yang patut untuk disyukuri. Wujud dari rasa syukur ini adalah sebuah pemanfaatan ruang laut beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Nelayan sebagai pelaku dari aktivitas ekonomi (perikanan tangkap dan budidaya) harusnya menguasai praktik ekonomi yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Mulai dari sumber daya manusia dan kesejahteraan, alat kerja, hilirisasi hingga jaminan pasar.

Direktur Maritim Research Institute (MARIN Nusantara), Makbul Muhammad kepada maritimnews mengungkapkan hal tersebut menjadi penting dalam refleksi Hari Nelayan 2017 yang jatuh pada hari ini.

“Karena jika nelayan tidak diintegrasikan dalam praktik ekonomi perikanan, maka nelayan sebagai suatu entitas yang jelas terparsialkan dari aktivitas ekonomi seutuhnya. Karena nelayan masih diposisikan sebagai objek dari model bisnis ekonomi kapitalisme perikanan yang dijalankan,” kata Makbul di Jakarta, (6/4).

Dengan realitas ekonomi perikanan seperti ini, peran negara harusnya bisa melikuidasi dan memutus mata rantai praktik ekonomi yang tidak menguntungkan bagi nelayan. Karena menurutnya, jika keuntungan di-sentralisasi oleh segelintir orang maka kesejahteraan juga pasti terfokuskan pada segelintir orang saja.

Sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang fokus memberikan berbagai aturan dan bantuan kepada nelayan. Tentunya untuk satu tujuan yaitu mensejahterakan nelayan.

Berdasarkan data BPS, aturan dan bantuan itu memang penting, karena bisa meningkatkan produksi hasil perikanan dan juga meningkatkan nilai tukar nelayan dari 106,69 pada tahun 2016 menjadi 109,85 pada Januari 2017.

Namun Makbul mengimbau untuk kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi terhadap nelayan haruslah mulai digalakkan suatu skema ekonomi bersama yang dapat mengakselerasi kemampuan akses terhadap sumber daya perikanan dan kemampuan untuk melakukan penetrasi terhadap pasar.

“Nelayan seharusnya terintegrasi dalam sebuah skema ekonomi perikanan yang utuh, misalnya dalam bentuk koperasi nelayan,” kata dia.

Mengutip pemikiran Bung Hatta, koperasi merupakan bentuk konkret sistem ekonomi gotong royong karena yang dituntut dalam koperasi adalah pemerataan kerja dan pembagian hasil, sehingga tak ada lagi ketimpangan.

“Koperasi harus terus diusahakan sebab jika masyarakat terbuai dengan hasil-hasil pemodal perseorangan, ditakutkan ketimpangan ekonomi semakin bertambah. Maka, koperasi yang berazaskan kekeluargaan haruslah digalakkan, jangan kalah dengan pemodal perseorangan,” tambahnya.

Masih kata asal Sulawesi Selatan ini, apalagi dalam aktivitas sehari-hari nelayan sangat akrab dengan budaya gotong royong. Misalnya saja ketika mendorong kapal dari darat ke laut dan sebaliknya, pasti dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan modal kebiasaan bergotong royong inilah nelayan mewujudkan dalam bentuk kerja sama yang diwadahi melalui koperasi,” ulasnya.

Koperasi nelayan ini tidak hanya digunakan sebagai wadah untuk mendapatkan bantuan yang diberikan pemerintah. Tetapi lebih dari itu, koperasi ini akan mengatur semua aktivitas ekonomi nelayan.

Mulai dari jadwal penangkapan, fasilitas penangkapan, kegiatan budidaya, dukungan teknologi dan inovasi, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, mekanisme pemantauan, konservasi, pengumpulan, manajemen, jaringan kerja sama, model pemasaran berbasis digital (online), branding produk dan industrialisasi pengolahan ikan.

Tentu pendirian koperasi ini sejalan dengan agenda untuk mewujudkan visi indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Maka koperasi nelayan harus diinisiasi oleh negara melalui program nasional koperasi perikanan nelayan, bahkan koperasi ini perlu dilabelisasi oleh pemerintah, bisa berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau daerah untuk memperkuat sendi perekonomian masyarakat di pesisir,” pungkasnya.

(Adit/MN)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *