Categories: OpiniTerbaru

Menakar kebijakan Menteri Susi yang tidak pro Nelayan Kecil

oleh Rusdianto Samawa*

ilustrasi nelayan yang sedang berjuang dilaut guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

MN – Kerugian Indonesia akibat penangkapan ikan secara ilegal, atau praktik illegal fishing cukup besar. Data Badan Pangan Dunia atau FAO mencatat, kerugian Indonesia per tahun akibat illegal fishing Rp 30 triliun. Data itu dinilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti cukup kecil. Menurut hitung-hitungannya, akibat illegal fishing, kerugian negara per tahun bisa mencapai US$ 20 miliar atau Rp 240 triliun. Lalu apa yang mempersulit Susi Pudjiastuti memberantas Illegal fishing, ada ribuan kapal dan nilainya triliunan. Kerugian yang terima Negara US$ 12,5 miliar (paling kecil) sampai US$ 15 miliar, hingga US$ 20 miliar.

Padahal hitungan Susi sendiri atas kerugian negara akibat illegal fishing jauh lebih besar, dibandingkan angka yang dipaparkan FAO. Susi mengakui bahwa alasan lemahnya berantas illegal fishing karena faktor tidak memiliki political will dan common will, baik yang ada di kabinet maupun di DPR itu sendiri. Perbedaan data antara FAO dan Susi ini cukup membuat rakyat Indonesia sedikit pesimis, karena ekspektasi Susi menyebut data tersebut tanpa riset terlebih dahulu. Ada banyak tempat wawancara Susi dengan awak media kalau Susi sendiri sebagai menteri Kelautan dan Perikanan sering berhalusinasi tentang data dan fakta illegal fishing.

Seperti pernyataan Susi Pudjiastuti berhalusinasi tentang harga ikan yang paling murah tongkol itu US$ 1/kg. Kalau kita hitung kapasitas kapal 60-70 Gross Ton (GT) ada 1.200-1.300 kapal. Sementara kapal asing dengan kapasitas 100 GT pendapatannya US$ 2-2,5 juta/tahun karena yang mereka tangkap bukan hanya ikan tongkol, yang kita tangkap ada kerang, teripang, dan lobster. Padahal faktanya tidak begitu adanya. Susi di depan media selalu bombastis berbicara dan berkata.

Begitu juga ketika Susi Pudjiastuti menghitung jumlah kapal. Sebagaimana pernyataannya yakni “hitungan ini belum termasuk kapal yang tidak terdaftar (unreported) yang menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia”. Contohnya pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) awal November lalu telah menangkap 5 kapal asing asal Thailand di Pontianak, Kalimantan Barat. Lalu perkiraan di luar yang tidak reported 5 kalinya. Sumber ini didapat dari informasi dari tangan yang bisa dipercaya, contohnya ada 5 kapal di Pontianak yang tidak berizin, ini gambaran saja. Ini kata Susi Pudjiastuti yang penuh ekspektasi dengan data yang salah.

Hal ini dinilai oleh para pengamat Kelautan dan Perikanan bahwa Susi melakukan kebohongan publik dengan menyebut data yang tidak benar-benar valid. Bisa bias dikenai sanksi pasal pidana UU Kebijakan Publik dan UU Informasi Publik. Karena telah berbohong kepada rakyat Indonesia.

Buktinya adalah dengan sulitnya birokrasi perijinan yang butuh waktu sangat lama, misalnya lamanya proses keluarnya SIPI dan SIKPI terkait pengecekan ulang kapal secara nyata oleh pihak KKP. Jumlah kapal yang di periksa ulang capai ratusan sedangkan personil KKP sendiri yang bekerja Cuma 2 – 3 orang di satu wilayah sehingga waktunya sangat terbua-ng. Bagaimana bisa menyelsaikan masalah ?. Sementara satgas ikut memverifikasi kapal baru dengan terlebih dahulu meminta bayar PHP SIPI dan SIKPI sehingga ada transaksi yang mencurig-akan dalam verifikasi kapal.

Penyebab dari semua itu adalah keputusan Susi Pudjiastuti menerbitkan Permen KP No 49/Permen KP/2014. Peraturan tersebut itu sendiri berdampak pada nelayan umumnya tanpa kenal batas wilayah. Begitu juga dengan problem kapal pengang-kut ikan hidup yang selama ini mendapat tempat di masyarakat karena ikut pekerjakan rakyat pesisir. Sejak Susi Pudjiastuti menerbitkan Permen KP Nomer 15 tahun 2016, maka masalah begitu banyak muncul, seperti ukuran kapal pembeli dari luar negeri dibatasi maks 500 Gross Ton, titik muat per kapal dibatasi hanya satu titik muat per trip dan frekwensi muat dibatasi 12 kali per tahun, maka jumlah kapal yang diberi ijin berkurang jumlahnya, dari semula 12 buah menjadi tinggal 4 buah, dengan total daya angkut tinggal 10% saja.

Keempat buah kapal buyers tersebut hanya boleh melayani pembudidaya di Bali, Belitung, Lampung dan Natuna saja dan tidak diperbolehkan berbelanja ke daerah lain. Kawasan budidaya lain seperti Belawan, Pangkalan Susu, Lhokseumawe, Sibolga, Painan, Air Bangis, Nias, Mentawai, Batam, Bintan, Karimun Jawa, Situbondo, Lombok, Sumbawa, Buton, Bontang, Tarakan, Ambon, Kendari, Luwuk Banggai, Tual dan lain sebagainya. Tidak ada kapal yang bisa melayani. Inilah kebijakan permen Susi Pudjiastuti yang membuat ia berbohong kepada rakyat Indonesia.

Sementara penyebab dari masalah tersebut terjadi adalah Permen-KP Nomor 15 Tahun 2016 yang membawa masalah dan beban besar bagi perikanan Indonesia. Masa depan perikanan sedang dipertaruhkan. Sementara Susi Pudjiastuti terus mencitrakan dirinya.

Tentu solusi yang harus ditempuh oleh Susi Pudjiastuti untuk memulihkan kondisi perikanan Indonesia adalah selamatkan 1.500 hingga 2000 UMKM perikanan tangkap maupun pembudidaya ikan kerapu yang berorientasi ekspor di desa-desa pesisir di sekitar 15 Provinsi, dengan produksi sekitar 4.500 ton per tahun. Karena bisa mempekerjakan sekitar 130.000 kepala keluarga.

Tenaga kerja yang dibutuhkan itu pada akses kapal angkut ikan kerapu hidup dari pembeli luar negeri dengan dibuka seluas-luasnya sehingga Indonesia bisa menjadi eksportir ikan kerapu terbesar di dunia. Tahun 2016 sempat dibanggakan, namun tahun 2017 ikan kerapu anjlok hingga bertahan pada nominal hanya angka 10 persen, sementara nominal angka 90%nya menunggu usaha ikan kerapu mati total (tutup) dengan prediksi kerugian Negara yang harus ditanggung adalah U$$ 98.4 per tahun.

Oleh karena itu jangan ada pembatasan jumlah titik muat per trip, ukur-an kapal atau frekwensi muat per tahun. Maka diusulkan agar Permen KP Nomer 15 tahun 2016 (termasuk revisinya) dibatalkan dan Peraturan Menteri KP No. 49 tahun 2014 diberlakukan kembali. Jika Peraturan Menteri  KP No. 49 tahun 2014 diberlakukan kembali potensi devisa yang bisa didapat kembali sekitar US$ 67.5 juta per tahun, atau setara Rp 0.89 Triliun, yang bisa dikembangkan hingga Rp 4 Triliun per tahun.

Kalau Susi Pudjiastuti masih berkutat pada pencitraan dan ngeyel dengan tidak mau perti-mbangkan segala dam-pak yang akan terjadi. Kemungkinan besar nelayan Indonesia akan memberikan petisi dan ultimatum sekaligus gerakan penolakan terhadap kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Jika semua peraturan Menteri Kelautan dan perikanan RI ditinjau secara hukum juga, sudah jelas salah dan menimbulkan dampak sosial yang cukup meluas. Apabila Undang-undang menimbulkan gejolak sosial, maka Undang-undang tersebut tidak cocok untuk diberlakukan. Begitu juga dengan permen-permen yang hanya level kementerian yang setiap saat bisa dibatalkan karena menimbulkan gejolak sosial.

* Penulis adalah Divisi Advokasi Buruh & Nelayan MPM PP Muhammadiyah

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Laut

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…

6 hours ago

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

3 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

4 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

4 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

5 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

6 days ago