Published On: Mon, Apr 24th, 2017

Saatnya Dorong Perbankan untuk Turut Andil dalam Industri Perkapalan

Oleh: Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.

Prosesi Pengukuhan Pengurus Pusat Praktisi Maritim Indonesia.

MN, – Visi Kemaritiman Presiden Joko Widodo nampaknya akan terus bergeliat melihat perkembangan di sektor sangat potensial dalam memakmuran ekonomi rakyat, oleh karena itu perlu ditopang oleh kajian yang mendalam agar Visi Kemaritiman ini betul betul dikawal. Dan Pramarin (Praktisi Maritim Indonesia) inilah yang bisa menjawab tantangan tersebut dan siap mengawal Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Salah satu  masalah tekhnis yang kerap menjadi kendala dalam industri maritim khususnya bidang perkapalan adalah masalah Finansial. Sebab Dalam rangka penyaluran pembiayaan bank ke bisnis pelayaran, masih terbelenggu bagi perbankan nasional bahwa aset kapal yang saat ini dimiliki oleh para pemilik kapal di Indonesia yang dijaminkan ke bank masih dianggap beresiko tinggi dan kapal berbeda dengan jenis property bangunan dan rumah, dll yang ada di darat. Itulah yang menjadikan Industry perbankan di Indonesia hingga kini masih belum menganggap sektor bisnis pelayaran nasional belum begitu menarik untuk dibiayai dan dianggap tidak menguntungkan.

Pembiayaan kapal tersebut tercermin dari masih minimnya penyaluran kredit dan pembiayaan dari perbankan untuk sector bisnis pelayaran. Padahal, bila mana perbankan mendapatkan perlindungan dari pihak pemerintah untuk menyalurkan dan memberikan kredit dan pembiayaan, maka sector pelayaran nasional akan terbangun.

Dengan demikian pihak perbankkan mewujudkan mendukungnya pada program Presiden Republik Indonesia yang saat ini tengah diupaya yaitu mewujudkan tol laut agar terdapat konektivitas antar pulau-pulau dan cita-cita menjadikan Negara Indonesia sebagai poros maritim dunia sebagai mana telah disampaikan oleh Presiden dalam Sidang IMO beberapa waktu lalu bisa terealisir dan semakin menjadi kenyataan.

Dengan kenyataan bahwa resiko kapal ada yang mengalami hilang dan kapal sering diberitakan tenggelam, menjadi bayang-bayang yang menakutkan bagi bank dan hal ini yang menjadi dasar perbankan enggan mengambil keputusan dan menerima jaminan kapal. Meskipun kapal telah diasuransikan.  Pihak asuransi kapal belum sanggup menjamin semua klaim kapal yang hilang atau tenggelam dan pihak asuransi seharusnya bisa berperan untuk meyakinkan perbankan nasional. Polis asuransi kapal memang tidak sepenuhnya bertujuan untuk dapat menutup semua kerugian yang diderita oleh tertanggung dan polis hanya menyebutkan resiko-resiko yang dijamin saja.  Jika kerugian kapal teIjadi berakibat risiko hilang, maka asuransi akan memberi penggantian sebagaimana tercantum dalam pasal 637 KUHD.

Bila kita simak lebih dalam bahwa resiko-resiko yang akan dijamin oleh asuransi, antara lain: Sepanjang kapal dalam kondisi layak laut dan mendapatkan surat persetujuan berlayar dari pemerintah tentunya dengan merujuk dengan informasi perkiraan cuaca dari BMKG, kemudian dalam perjalannya terjadi cuaca buruk antara lain angin topan, dan hujan lebat di luar perkiraan yang mengakibatkan kapal bisa tenggelam atau hilang maka kapal akan mendapatkan penggantian dari asuransi.

Disamping itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh surveyor badan klasifikasi nasional (BKI) atau badan klasifikasi asing yang diakui pemerintah (anggota IACS) sesuai dengan ketentuan kekuatan konstruksi kapal dan ketentuan instalasi permesinan dan kelistrikan kapal serta dinyatakan class dalam keadaan dapat dipertahankan (maintain) dengan dibuktikan dokumen class certificate dan class status kemudian dalam perjalanannya kapal mengalami pecah dan tenggelam maka kapal akan mendapatkan penggantian dari asuransi

Selanjutnya berdasarkan perhitungan stabilitas atau stability booklet kapal yang dibuat oleh disainer kapal atau galangan kapal dan stability booklet tersebut telah mendapatkan persetujuan dan disahkan oleh pemerintah atau badan klasifikasi kemudian kapal mengalami terguling karena ditubruk dan tenggelam maka kapal akan mendapat penggantian dari asuransi. Ada lagi bahwa setelah kapal dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran dan diperiksa sesuai ketentuan fire sfety system (FSS Code) kemudian kapal mengalami kebakaran yang tidak disengaja dan mengalami tenggelam atau hilang, maka kapal akan mendapat penggantian dari asuransi.

Satu lagi bahwa setelah kapal mempertahankan class-nya dan mendapatkan seluruh sertifikat statutoria serta dikelola kapalnya sesuai manajemen keselamatan kapal sesuai ISM Code kemudian kapal mengalami kebocoran dan banjir kemudian tenggelam, maka kapal akan mendapat penggantian dari asuransi. Demikian pula setelah kapal mengantongi sertifikat keamanan kapal namanya International Ship Security Certificate (ISSC) dan kapal masih saja dirampas oleh bajak laut atau perampok kemudian kapal hilang, kapal akan mendapat penggantian dari asuransi. Kapal hilang karena pernyataan perang oleh pemerintah dan situasi kejadian perang, kapal akan mendapat penggantian dari asuransi, dll.

Langkah yang diusulkan oleh para praktisi maritime adalah pada tahap awal Pemerintah bisa memaksimalkan peran perbankan pelat merah karena bank-bank tersebut yang bisa dikontrol oleh pemetrintah selanjutnya bisa diikuti oleh bank-bank swasta  agar bersedia mengucurkan kredit ke sektor pelayaran dengan mudah bila perlu tanpa bunga. Karena kenyataan sekarang penyaluran kredit untuk kapal masih tersendat-sendat. Praktisi kemaritiman Indonesia mengusulkan agar bank-bank bersedia memberi pinjaman fasilitas kredit kepada sektor pelayaran dengan dipayungi regulasi. Salah satu caranya dengan melakukan implementasi regulasi yang dikontrol oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan dengan memberikan fasilitas kredit perbankan kepada bisnis pelayaran yang dipermudah.

Bila total kredit perbankan di Indonesia hingga 2014 mencapai Rp 3.600 triliun. Dari jumlah itu, penyaluran kredit sektor kemaritiman hanya 2,36% atau Rp 85 triliun. Dengan perhitungan kasar bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,79% ditahun 2015 mengucurkan cuma Rp. 89 trillun dan 5,02% di tahun 2016 mengucurkan Rp. 93,54 trillun. Praktisi maritime Indonesia menyambut baik Rencana Bisnis Bank (RBB) oleh OJK untuk mengarahkan sedikitnya 22 bank bermodal besar untuk masuk ke sektor maritim.

Ke depan, praktisi maritime Indonesia yang memiliki berbagai sector pengalaman dan keahlian maritim bersedia memberikan maritime credit knowledge kepada para accouct officer perbankan karena dirasa masih minimnya perbankan menyalurkan ke sektor maritim dan sumber daya manusia (SDM) account officer (AO) perbankan belum semuanya menguasai sector maritim.

*Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com