Categories: KKPTerbaru

Akhirnya, AKP Hiu Macan 01 Dipulangkan dari Vietnam

Ilustrasi: AKP Hiu Macan 01

MNOL, Jakarta – Awak Kapal Pengawas (AKP) Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas nama Danang Gunawan Wibisono, dipulangkan dari Vietnam dan tiba di Jakarta pada 29 Mei 2017. Pemulangan berhasil dilaksanakan atas koordinasi yang intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam melalui saluran diplomasi antara kedua Negara yang telah terjalin dengan baik.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendy Hardijanto dalam konferensi persnya, di Jakarta (29/5).

“Danang Gunawan Wibisono merupakan AKP Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan 5 (lima) kapal perikanan Vietnam oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 pada 21 Mei 2017 lalu di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau,” jelas Rifky.

Saat melakukan pengawalan, lanjutnya, kapal perikanan yang dinaiki Gunawan yakni KH 97579 TS tenggelam di lokasi penangkapan. Kemudian Gunawan dievakuasi ke kapal terdekat, yaitu kapal Vietnam Coast Guard.

“Selanjutnya dalam beberapa hari, Gunawan berada di kapal Vietnam Coast Guard. Sesampainya di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City pada tanggal 27 Mei 2017,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menyampaikan terima kasih atas kerja sama antar negara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi, dan Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City, Vietnam, sehingga saudara Gunawan dapat kembali ke tanah air dengan keadaan sehat,” ungkap Eko.

343 ABK Vietnam akan Dipulangkan

Sementara itu, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP juga akan memproses pemulangan sejumlah 343 Anak Buah Kapal (ABK) Vietnam yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis PSDKP.

“Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia,” jelas Eko.

Adapun status hukum nelayan yang dipulangkan bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi.

Ketentuan pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

“Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi),” tambah Purnawirawan TNI AL Bintang Dua itu.

Pemulangan juga dilakukan untuk meringankan tugas Pengawas Perikanan di lapangan dan dalam rangka mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan makan para ABK tersebut.

“Dengan dipulangkannya ABK non tersangka dan yang berstatus saksi, maka tugas dan tanggungjawab petugas dilapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditanganani dan ABK yang dijadikan tersangka,” pungkas Eko.

Adapun pemulangan tersebut menurut Rifky merupakan inisiatif mandiri pemerintah RI sebagaimana telah pernah dilakukan September tahun lalu terhadap sebanyak 228 orang nelayan Vietnam.

 

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

22 hours ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

2 days ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

5 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

5 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

6 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

6 days ago