Categories: HLPelayaranTerbaru

Ditjen Hubla: Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan, Mudah dan tanpa Biaya

Ditjen Hubla jamin kemudahan bagi pengukuran ulang Kapal penangkap ikan

MNOL, Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada tahun 2014 yang menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan serta temuan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara konsisten melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga menjamin, pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan akan mudah dan tidak dikenakan biaya. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.

Hingga tanggal 3 Mei 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakukan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82% yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan, bahwa verifikasi kapal penangkap ikan dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.

“Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan,” pungkas Tonny. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

3 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

5 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

5 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

2 weeks ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

2 weeks ago