Categories: HLPelayaranTerbaru

Ditjen Hubla: Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan, Mudah dan tanpa Biaya

Ditjen Hubla jamin kemudahan bagi pengukuran ulang Kapal penangkap ikan

MNOL, Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada tahun 2014 yang menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan serta temuan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara konsisten melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga menjamin, pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan akan mudah dan tidak dikenakan biaya. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.

Hingga tanggal 3 Mei 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakukan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82% yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan, bahwa verifikasi kapal penangkap ikan dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.

“Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan,” pungkas Tonny. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

5 days ago

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

6 days ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

6 days ago

Fit to Drive IPC TPK bagi 150 Sopir Truk Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) - Bertepatan dengan perayaan Hari Pelindo ke-5, PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

7 days ago

Pelindo 5 Tahun Bersatu, Perkenalkan ADHARA

Jakarta (Maritimnews) - Bersamaan dengan memperingati Hari Ulang Tahun ke-5 PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo,…

1 week ago

Kapal dan Pelabuhan: Kisah Cinta yang Tidak Perlu Dimerger

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH Konon, di dunia maritim…

1 week ago