Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Pung Nugroho Saksono
MNOL, Jakarta – Menindaklanjuti informasi masyarakat setempat, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 3 kapal cantrang dan 1 trawls yang beroperasi di perairan Pulau Segama, Lampung Timur.
“Nelayan tradisional akan melakukan sweeping, maka tim patroli Hiu 10 PSDKP Jakarta turun tangan mengamankan kapal tersebut,” jelas Pung Nugroho Saksono, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta diruang kerjanya kepada Maritimnews, Jum’at (26/5).
Tim patroli Hiu 10 Pangkalan PSDKP Jakarta dibawah kendali Nahkoda Capt Muhamad Slamet berhasil mengamankan 4 (empat) kapal pada hari Senin (22/5), yakni KM Sahabat 03 dengan anak buah kapal (abk) sebanyak 9 orang, KM Sri Bunga BR abk 15 orang, KM Rahayu Lestari, dan KM Putra Tunggal 02 (trawls) dengan abk 20 orang.
“Bagi jaring cantrang yang kami amankan akan dimusnahkan agar menimbulkan effek jera, lalu kapal dikembalikan ke pemiliknya. Sedangkan kapal Trawls akan diproses lebih lanjut dan dikenakan pasal 85 junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” tegas Ipunk.
Seperti diketahui, KKP menerbitkan Peraturan Menteri KKP (PM) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pelarangan bertujuan menjaga ekosistem laut guna mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan.
Khusus jaring cantrang sesuai PM No 2 tahun 2015 tidak boleh dipergunakan sebagai alat penangkap ikan terhitung tanggal 1 Januari 2017 di seluruh wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, namun masih diberi dispensasi waktu oleh Pemerintah sampai dengan bulan Juni 2017. (Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…
Ketika negara gagal menjamin keselamatan warganya dalam aktivitas yang paling mendasar, maka yang dipertanyakan bukan…
oleh: Rizma Wulan Sari, SH, MH (Sekretaris Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan Hakim Indonesia/KB P3HI)…
Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…
Surabaya (Maritimnews) - Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT…