Categories: SDM MaritimTerbaru

Pelaut Indonesia masih menjadi Anak Tiri di Negeri sendiri

Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) terus memperjuangkan pengupahan yang layak bagi pelaut Indonesia. (Foto: Dok PPI)

MNOL, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) menghimbau kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk segera membahas teknis tentang standar pengupahan bagi pekerja laut atau pelaut Indonesia yang bekerja di kapal dalam negeri.

Hal itu disampaiakan oleh Ketua Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (ADKUMHAM) DPP PPI Imam Syafi’i di Jakarta (21/5). Menurutnya, selama ini, pelaut di dalam negeri terus dirugikan dengan kecilnya upah akibat belum adanya standar pengupahan bagi pelaut Indonesia.

“Soal pengupahan, pelaut Indonesia di luar negeri pun sama, mereka juga mendapat diskriminasi upah. Contoh, beberapa hari yang lalu terjadi di Afrika. Di mana terdapat beberapa pelaut Indonesia melakukan aksi mogok kerja akibat perbedaan gaji yang sangat jauh dengan pelaut asal negara asing,” ungkap Imam.

Perbedaannya hampir 50 persen, pelaut Indonesia hanya menerima upah USD 670 per bulan, sedangkan pelaut asal negara asing bisa mencapai USD 1200/bulan.

Belum lama ini, Tim Advokasi PPI juga mendapat laporan dari beberapa pelaut yang bekerja di perairan lokal mengenai ketidaklayakan upah yang mereka terima. Dari mulai jabatan rating yang diupah dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi, hingga pelaut perwira kelas III yang hanya mendapatkan upah Rp. 3.450.000/bulan.

“Ini sungguh miris! Pelaut di Indonesia masih selalu dianak tirikan,” keluh Imam.

Sejatinya, Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil berdasarkan Pasal 1 ayat 40 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 337 UU Pelayaran dinyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian dijelaskan juga dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan disebutkan bahwa, upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur tentang sistem pengupahan bagi pelaut,” bebernya.

Seharusnya, sambung Imam, Kemenaker dan Kemenhub segera melakukan rapat koordinasi guna membahas dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang standar pengupahan bagi pelaut Indonesia di dalam negeri.

“Miris, ketika pekerja darat saja di Jakarta sudah menerima upah sesuai dengan ketentuan UMP, pelaut-pelaut di Jakarta masih digaji ratusan ribu rupiah per bulannya,” tandasnya.

Sedangkan, di lain sisi berdasarkan aturan International Maritime Organization (IMO), pelaut harus memiliki berbagai sertifikat yang menunjang keahlian pada profesinya.

“Pelaut juga dituntut harus memiliki sertifikat keahlian yang berstandar IMO, yang pasti ini membutuhkan biaya banyak dan waktu yang tidak sebentar, tetapi dengan pola penguahan seperti yang terjadi sekarang sangat tidak sebanding,” pungkas Imam.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Usia 13 Tahun Jadi Momentum IPC TPK Pacu Transformasi dan Peningkatan Layanan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…

2 days ago

IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Truk Peti Kemas Gratis

Jakarta (Maritimnews) - Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi komitmen Environmental, Social,…

2 days ago

Apa Kabar SIMON TKBM Pelabuhan Internasional Tanjung Priok?

Jakarta (Maritimnews) - Pelabuhan Tanjung Priok pintu gerbang logistik utama Indonesia adalah world class port…

3 days ago

Pelindo Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan…

3 days ago

Momentum HUT IPC TPK Ke-13, Hadirkan Khitanan Massal di Cilincing

Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…

5 days ago

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

7 days ago