Categories: SDM MaritimTerbaru

Pelaut Indonesia masih menjadi Anak Tiri di Negeri sendiri

Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) terus memperjuangkan pengupahan yang layak bagi pelaut Indonesia. (Foto: Dok PPI)

MNOL, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) menghimbau kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk segera membahas teknis tentang standar pengupahan bagi pekerja laut atau pelaut Indonesia yang bekerja di kapal dalam negeri.

Hal itu disampaiakan oleh Ketua Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (ADKUMHAM) DPP PPI Imam Syafi’i di Jakarta (21/5). Menurutnya, selama ini, pelaut di dalam negeri terus dirugikan dengan kecilnya upah akibat belum adanya standar pengupahan bagi pelaut Indonesia.

“Soal pengupahan, pelaut Indonesia di luar negeri pun sama, mereka juga mendapat diskriminasi upah. Contoh, beberapa hari yang lalu terjadi di Afrika. Di mana terdapat beberapa pelaut Indonesia melakukan aksi mogok kerja akibat perbedaan gaji yang sangat jauh dengan pelaut asal negara asing,” ungkap Imam.

Perbedaannya hampir 50 persen, pelaut Indonesia hanya menerima upah USD 670 per bulan, sedangkan pelaut asal negara asing bisa mencapai USD 1200/bulan.

Belum lama ini, Tim Advokasi PPI juga mendapat laporan dari beberapa pelaut yang bekerja di perairan lokal mengenai ketidaklayakan upah yang mereka terima. Dari mulai jabatan rating yang diupah dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi, hingga pelaut perwira kelas III yang hanya mendapatkan upah Rp. 3.450.000/bulan.

“Ini sungguh miris! Pelaut di Indonesia masih selalu dianak tirikan,” keluh Imam.

Sejatinya, Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil berdasarkan Pasal 1 ayat 40 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 337 UU Pelayaran dinyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian dijelaskan juga dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan disebutkan bahwa, upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur tentang sistem pengupahan bagi pelaut,” bebernya.

Seharusnya, sambung Imam, Kemenaker dan Kemenhub segera melakukan rapat koordinasi guna membahas dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang standar pengupahan bagi pelaut Indonesia di dalam negeri.

“Miris, ketika pekerja darat saja di Jakarta sudah menerima upah sesuai dengan ketentuan UMP, pelaut-pelaut di Jakarta masih digaji ratusan ribu rupiah per bulannya,” tandasnya.

Sedangkan, di lain sisi berdasarkan aturan International Maritime Organization (IMO), pelaut harus memiliki berbagai sertifikat yang menunjang keahlian pada profesinya.

“Pelaut juga dituntut harus memiliki sertifikat keahlian yang berstandar IMO, yang pasti ini membutuhkan biaya banyak dan waktu yang tidak sebentar, tetapi dengan pola penguahan seperti yang terjadi sekarang sangat tidak sebanding,” pungkas Imam.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

3 hours ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

3 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

3 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

4 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

4 days ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

4 days ago