Categories: HLPelayaranTerbaru

Ditjen Hubla Terbitkan Telegram Terkait Pengisian BBM dan Perbaikan Kapal

Kapal terbakar (foto: Tribratanews)

MN, Jakarta – Sesuai UU Pelayaran No 17 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat telegram kepada seluruh Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (OP), dan seluruh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) tertanggal 16 Juni 2017 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Kapal dan Pengisian Bahan Bakar Kapal di Pelabuhan.

Peran Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan menjadi penting untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan seperti perbaikan atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu pagi (17/6).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Jonggung Sitorus menyebutkan, bahwa dalam surat telegram tersebut, disampaikan beberapa hal terkait perbaikan kapal dan pengisian BBM yang harus dilaksanakan jajaran di pelabuhan.

Pertama adalah, menghentikan dan atau melarang kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM dengan mobil tangki, dilaksanakan di dermaga dan atau fasilitas pokok pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan. Syahbandar agar menunjuk dan menetapkan lokasi khusus kegiatan perbaikan dan pengisian BBM pada area labuh.

Selanjutnya, melakukan pemerikasan ke atas kapal sebelum menerbitkan surat persetujuan kegiatan guna memastikan kelengkapan dan kesiapan alat-alat pemadam kebakaran dan alat penanggulangan pencemaran, serta memastikan setiap kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM, harus dilaksanakan pada siang hari dan diawasi nakhoda dan atau perwira kapal.

Menurut Capt Jonggung, surat telegram Dirjen Hubla harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Ditjen Perhubungan Laut akan mengawasi dan memperketat pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran. “Peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan aspek yang harus dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

5 hours ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

15 hours ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

20 hours ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

2 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

3 days ago

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

6 days ago