Ilustrasi kapal terbakar (foto: Tribratanews)
MN, Jakarta – Sesuai UU Pelayaran No 17 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat telegram kepada seluruh Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (OP), dan seluruh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) tertanggal 16 Juni 2017 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Kapal dan Pengisian Bahan Bakar Kapal di Pelabuhan.
Peran Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan menjadi penting untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan seperti perbaikan atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu pagi (17/6).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Jonggung Sitorus menyebutkan, bahwa dalam surat telegram tersebut, disampaikan beberapa hal terkait perbaikan kapal dan pengisian BBM yang harus dilaksanakan jajaran di pelabuhan.
Pertama adalah, menghentikan dan atau melarang kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM dengan mobil tangki, dilaksanakan di dermaga dan atau fasilitas pokok pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan. Syahbandar agar menunjuk dan menetapkan lokasi khusus kegiatan perbaikan dan pengisian BBM pada area labuh.
Selanjutnya, melakukan pemerikasan ke atas kapal sebelum menerbitkan surat persetujuan kegiatan guna memastikan kelengkapan dan kesiapan alat-alat pemadam kebakaran dan alat penanggulangan pencemaran, serta memastikan setiap kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM, harus dilaksanakan pada siang hari dan diawasi nakhoda dan atau perwira kapal.
Menurut Capt Jonggung, surat telegram Dirjen Hubla harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Ditjen Perhubungan Laut akan mengawasi dan memperketat pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran. “Peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan aspek yang harus dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.
(Bayu/MN)
Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…
Surabaya (Maritimnews) - Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT…
oleh: Dr Dayan Hakim NS, Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya Dry port (atau pelabuhan…
Bandar Lampung (Maritimnews) - Peran pelabuhan laut sebagai pintu gerbang perdagangan dan perekonomian, membutuhkan keberadaan…
Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…
Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…