Pasca penangkapan Dirut PT Garam, petambak garam lokal harus dilindungi
MN, Jakarta – Pemerintah harus mempercepat perbaikan tata niaga garam nasional dan meninjau ulang kuota impor garam yang selama ini dinikmati oleh pengusaha garam. Hal itu terkait peristiwa penangkapan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (10/6) kemarin.
Tentunya hal ini menunjukkan semakin karut marutnya tata niaga garam dan diduga kuat terjadi permainan dalam garam impor yang dibocorkan untuk dijual sebagai garam konsumsi.
Ketua Pengembangan Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Marthin Hadiwinata turut angkat bicara soal kasus ini. Menurutnya, selama ini petambak garam tradisional lokal mengalami pemiskinan dengan harga jual yang rendah ditambah lagi dari sisi pemerintah yang tidak memperhatikan masalah yang dihadapi petambak garam lokal.
“PT.Garam Indonesia membeli garam konsumsi dari petambak lokal dengan harga standar kw 3 Rp. 200 – 250 /Kg, standar kw. 2 Rp. 450/kg, dan standar kw 1 Rp. 650-700/kg, tentunya tidak memberikan keuntungan yang optimal bahkan tidak menutupi biaya produksi bagi petambak garam lokal,” terang Marthin di Jakarta (11/6).
Sambungnya, kejahatan yang dilakukan oleh Dirut PT. Garam harus diusut tuntas termasuk kepada mafia-mafia impor garam yang berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian maupun di Kementerian Perdagangan. Pasalnya, ketiga instansi itu terkait dengan hulu hilir komoditas garam di Indonesia.
Selain itu, importase garam yang sangat tinggi juga harus dihentikan. “Importase garam yang selama ini diberikan kepada pengusaha harus dihentikan dan ditinjau ulang, karena tidak adil kepada petambak garam lokal yang selama ini menderita karena garam industri dan dibocorkan secara sengaja untuk dijual bagi konsumsi rumah tangga,” pungkas Marthin.
Sementara itu menurut pengurus DPP KNTI Misbahul Munir, kejadian ini memperburuk upaya memperbaiki tata niaga garam nasional dengan penyempurnaan Inpres tentang swasembada garam nasional belum final.
“Manipulasi impor garam diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya diri oleh pejabat eselon satu dari lintas kementerian yang terkait garam tersebut. Peristiwa ini juga menunjukkan buruknya tata niaga garam nasional yang pada akhirnya melakukan pemiskinan terhadap petambak garam tradisional lokal,” tandas Misbahul.
Diperkirakan selama tahun 2016, impor garam mencapai 3 juta ton yang sebelumnya meningkat dari 2,1 juta ton pada tahun 2015. Kemungkinan besar impor garam tersebut dipermainkan untuk didistribusikan kepada konsumsi rumah tangga.
“Sangat jelas terbukti ada permainan dengan adanya penangkapan oleh Aparat Mabes Polri terhadap Dirut PT Garam,” tutupnya.
(Adit/MN)
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…
Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…
Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…
Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…