Pasca penangkapan Dirut PT Garam, petambak garam lokal harus dilindungi
MN, Jakarta – Pemerintah harus mempercepat perbaikan tata niaga garam nasional dan meninjau ulang kuota impor garam yang selama ini dinikmati oleh pengusaha garam. Hal itu terkait peristiwa penangkapan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (10/6) kemarin.
Tentunya hal ini menunjukkan semakin karut marutnya tata niaga garam dan diduga kuat terjadi permainan dalam garam impor yang dibocorkan untuk dijual sebagai garam konsumsi.
Ketua Pengembangan Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Marthin Hadiwinata turut angkat bicara soal kasus ini. Menurutnya, selama ini petambak garam tradisional lokal mengalami pemiskinan dengan harga jual yang rendah ditambah lagi dari sisi pemerintah yang tidak memperhatikan masalah yang dihadapi petambak garam lokal.
“PT.Garam Indonesia membeli garam konsumsi dari petambak lokal dengan harga standar kw 3 Rp. 200 – 250 /Kg, standar kw. 2 Rp. 450/kg, dan standar kw 1 Rp. 650-700/kg, tentunya tidak memberikan keuntungan yang optimal bahkan tidak menutupi biaya produksi bagi petambak garam lokal,” terang Marthin di Jakarta (11/6).
Sambungnya, kejahatan yang dilakukan oleh Dirut PT. Garam harus diusut tuntas termasuk kepada mafia-mafia impor garam yang berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian maupun di Kementerian Perdagangan. Pasalnya, ketiga instansi itu terkait dengan hulu hilir komoditas garam di Indonesia.
Selain itu, importase garam yang sangat tinggi juga harus dihentikan. “Importase garam yang selama ini diberikan kepada pengusaha harus dihentikan dan ditinjau ulang, karena tidak adil kepada petambak garam lokal yang selama ini menderita karena garam industri dan dibocorkan secara sengaja untuk dijual bagi konsumsi rumah tangga,” pungkas Marthin.
Sementara itu menurut pengurus DPP KNTI Misbahul Munir, kejadian ini memperburuk upaya memperbaiki tata niaga garam nasional dengan penyempurnaan Inpres tentang swasembada garam nasional belum final.
“Manipulasi impor garam diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya diri oleh pejabat eselon satu dari lintas kementerian yang terkait garam tersebut. Peristiwa ini juga menunjukkan buruknya tata niaga garam nasional yang pada akhirnya melakukan pemiskinan terhadap petambak garam tradisional lokal,” tandas Misbahul.
Diperkirakan selama tahun 2016, impor garam mencapai 3 juta ton yang sebelumnya meningkat dari 2,1 juta ton pada tahun 2015. Kemungkinan besar impor garam tersebut dipermainkan untuk didistribusikan kepada konsumsi rumah tangga.
“Sangat jelas terbukti ada permainan dengan adanya penangkapan oleh Aparat Mabes Polri terhadap Dirut PT Garam,” tutupnya.
(Adit/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…
Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…
Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…