Published On: Sat, Aug 5th, 2017

Kenapa KPI Perlu KLB?

Ilustrasi

Oleh: Teddy Syamsuri B Solkhin*

MN, Jakarta – Indonesia layak disebut Negara Bahari. Lagu “Nenek Moyangku Seorang Pelaut” paling tidak membuktikan bahwa sejak dahulu kala nenek moyang kita telah akrab dengan laut. Mereka merupakan pelaut  ulung yang mengarungi dan mengalahkan ganasnya laut.

Tak salah jika Presiden Soekarno, saat membuka Institut Angkatan Laut (IAL) di Surabaya (1953) pernah berpesan, “Usahakanlah agar kita menjadi bangsa pelaut kembali. Ya, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya. Bukan sekadar menjadi jongos di kapal. Bukan! Tetapi bangsa pelaut dalam arti yang seluas-luasnya, bangsa pelaut yang mempunyai armada militer, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang laut itu sendiri”.

Sebagai negara maritim, selain memiliki luas lautan yang terbesar di dunia, dan dikelilingi ribuan pulau besar dan kecil, kekayaan laut Indonesia juga sangat besar. Karena itu, sektor perikanan dan kelautan diyakini bisa menghantar Indonesia menjadi negara yang kaya raya. Potensi kelautan mampu memberikan kontribusi bagi keuangan negara hingga mencapai US$ 1,2 triliun dan bahkan bisa digenjot sampai US$ 1,8 triliun per tahun.

Terdorong oleh potensi yang sangat besar dan keinginan untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertekad menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Untuk mewujudkan tekad itu, salah satu hal yang digagas Presiden Jokowi yaitu membangun Tol Laut.

Ada banyak faktor yang bersentuhan dengan Tol Laut, seperti sektor perikanan, infrastruktur, transportasi dan pergudangan, energi, kawasan industri, dan lain sebagainya yang menjadi domain maritim.

Bicara pembangunan Kemaritiman Nasional, memang tidak bisa terlepas dari urusan sumber daya manusia (SDM). Apalagi, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan banyak jumlah pelaut sebagai anak buah kapal, baik yang bekerja di kapal-kapal nasional maupun kapal-kapal asing. Dalam mewujudkan maritim modern, dibutuhkan implementasi SDM profesional di dalamnya.

Urgensi KPI

Di sinilah perlunya organisasi serikat profesi pelaut Indonesia, yaitu Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), yang oleh UU No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Konvensi Tenaga Kerja Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006 yang merupakan bagian yang diamanatkan untuk melaksanakannya. Perlu kiranya dibenahi, di antaranya melalui Kongres Luar Biasa (KLB), untuk memenuhi terwujudnya maritim modern menuju Poros Maritim Dunia.

Alasannya sudah menjadi rahasia umum, antara lain saat Kongres VII KPI tahun 2009 di Sheraton Hotel Bandara Cengkareng terjadi dead lock dan tidak terjadi pemilihan Pengurus Pusat (PP) KPI periode 2009-2014 yang secara tegas dinyatakan oleh Ketua Pimpinan Sidang John Kadiaman dan Sekretaris Pimpinan Sidang Tonny Pangaribuan, serta banyak saksi pelaut yang menjadi peserta kongres yang menyebutnya demikian.

Belum ada alasan lain yang sejak PP KPI periode 2001-2004 sampai saat ini yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi; Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan.

Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, tidak terkecuali diberlakukan juga untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pelaut Indonesia dan keluarganya.

Tujuan untuk perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pelaut Indonesia dan keluarganya, seperti penempatan kerja dan pengupahan hasil kerja hanya pada organisasi serikat pekerjanya Pelaut Indonesia, yakni KPI.

Pokok-Pokok Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006 dalam Penjelasan UU No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahaan MLC 2006 di angka 4 perihal Hak Dasar Pekerja di dalam Maritime Labour Convention (MLC), 2006 alinea kedua yang berbunyi; bahwa hak-hak tersebut antara lain hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk terhindar dari diskriminasi, hak untuk mendapatkan upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama nilainya, hak untuk berunding bersama dan berserikat, hak untuk tidak mempekerjakan anak dalam jenis pekerjaan terburuk.

Dengan adanya frasa “hak untuk berunding bersama dan berserikat” tersebut, maka hak bagi Pelaut Indonesia untuk berunding bersama dan berserikat hanya ada pada organisasi KPI yang didirikan pada 27 April 1976 yang saat itu masih bernama Persatuan Pelaut Indonesia (PPI) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Laksamana Muda TNI Haryono Nimpuno. Dirjen Hubla mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. DLR.87/2/27 tentang Pengesahan PPI sebagai Organisasi Tunggal Pelaut Indonesia tertanggal 29 Maret 1975 yang sampai saat ini belum dicabut, dan sudah berafiliasi dengan International Transportworkers’ Federation (ITF) sejak tahun 1981.

Menuntut Hubla

Direktur Jenderal Perhubungan Laut saat ini, A. Tonny Budiono yang diberitakan Humas Laut Ditjen Hubla tertanggal 1 Agustus 2017, menilai bahwa Pelaut Indonesia merupakan aset pendukung untuk mewujudkan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Dengan jumlah Pelaut Indonesia yang besar dan tersebar di dalam maupun luar negeri yang menjadikan Indonesia dikenal dunia.

Dengan jumlah pelaut yang besar tersebut, Dirjen Hubla menganggap Pelaut Indonesia telah menjadi aset bangsa untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Dirjen Hubla mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan perhatian lebih kepada Pelaut Indonesia salah satunya dengan pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016 tentang Ratifikasi MLC 2006. Maka menurut Dirjen Hubla dengan diratifikasinya konvensi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan Pelaut Indonesia karena dari berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Pelaut Indonesia, salah satunya mengenai isu ketenagakerjaan.

Sudah barang tentu organisasi KPI yang sejak tahun 2001 sampai saat ini oleh PP KPI belum pernah amanah karena memang tidak ada yang mereka perbuat atau mereka bangun, apalagi untuk kepentingan kegiatan sosial, pendidikan serta kesejahteraan Pelaut Indonesia dan keluarganya yang tak pernah ada. Adalah kewajiban Dirjen Hubla sebagai pembuat SK untuk KPI sebagai wadah tunggal Pelaut Indonesia, sebagai Pembina Fungsional KPI, dan Dirkapel sebagai yang menyetujui Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement) antara KPI dan pihak Perusahaan.

Dalam hal ini, jika Dirjen Hubla A. Tonny Budiono mau konsisten untuk melaksanakan misi Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, di mana negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada rakyat, tak terkecuali kepada Pelaut Indonesia, dengan memerintahkan PP KPI untuk menyelenggarakan KLB. Hal adanya ikut campur ITF yang oleh Sekjen PP KPI Mathias Tambing berulangkali katakan bahwa organisasi internasional tersebut telah mengakui Hanafi Rustandi (almarhum) sebagai Presiden KPI perode 2009-2014 sehingga Kongres VII KPI 2009 yang disebut dead lock tidak ada karena dianggap ITF sah.

Hendaknya Dirjen Hubla tidak menjadikan alasan PP KPI menjadi benar di atas kenyataan yang tidak benar ini. Hendaknya pula Dirjen Hubla berkenan menyimak amanat Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi, bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Internasional dan/atau Organisasi Internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian menjaga kedaulatan organisasi KPI yang dibina Dirjen Hubla menjadi suatu keniscayaan. Kemerdekaan sudah diproklamasikan 72 tahun lamanya, hal KPI berafiliasi dengan ITF janganlah diartikan organisasi KPI harus tunduk sama ITF dan bukanlah pula Pelaut Indonesia harus tidak memiliki kedaulatannya di organisasi KPI yang menjadi hak berserikatnya serta yang dijamin oleh konstitusi negara.

Mohon baik pihak Kemenhub dan pihak Kemenaker janganlah asal ngomong soal Pelaut Indonesia tanpa bekerja, bekerja dan bekerja untuk memudahkan penempatan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan Pelaut Indonesia dan keluarganya.

Jangan sampai UU No. 15 Tahun 2016 hanya menjadi justifikasi pembenarnya sendiri oleh pihak Pemerintah. Sepanjang praktek penempatan kerja Pelaut Indonesia dikuasai hanya oleh para brokers/calo dengan diwarnai pembiaran adanya sertifikat/ijazah palsu, dan sepanjang masih banyak Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal swasta nasional yang tetap berstandar upah dibawah UMR karena sesuatu pertimbangan tapi mengabaikan ketentuan Ratifikasi MLC 2006, buat apa?

Mohon hentikan mindset jika pelaut layak menjadi “anak tiri” di negeri ini bahkan wajar menjadi “sapi perah” pihak pengusaha pelayaran, yang sudah barang tentu mindset tersebut bisa disebut berpotensi sebagai Penghalang Visi Poros Maritim Dunia.

 

*Penulis adalah Juru Bicara Pelaut Senior

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com