Categories: AlutsistaHLTerbaru

Dilema Standardisasi Kapal Perang di Indonesia

Ilustrasi

MN, Surabaya – Pemenuhan alutsista nasional dalam konsep Minimum Essensial Force (MEF) menjadi agenda kekuatan pertahanan kita hingga tahun 2024. Program yang terbagi dalam 3 Rencana Strategis (Renstra) itu kini tengah memasuki tahap 2 seiring dengan laju visi Poros Maritim Dunia.

Pertahanan maritim menjadi salah satu pilar dari perwujudan visi tersebut yang di dalamnya terkandung penguatan alutsista laut. Serangkaian Transfer of Technology (ToT) dari negara lain telah dijajaki pemerintah dan TNI AL guna memenuhi standar pemenuhan renstra tersebut.

Tak ketinggalan, pembenahan industri strategis/pertahanan di bidang maritim digalakan untuk memproduksi kapal perang sesuai kebutuhan kita.

Sejak keluarnya UU. No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan dengan diresmikan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang diketuai langsung oleh presiden, mati suri industri strategis nasional selama satu dekade coba dibangkitkan kembali.

Pasalnya di era 1980-an, industri strategis kita dibawah Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) yang dipimpin langsung oleh Presiden Soeharto dan diwakili oleh Menristek BJ Habibie meletakan fondasi pembangunan alutsista nasional kita yang berujung pada kemandirian.

PT PAL Indonesia selaku industri strategis di bidang maritim, sejak 1980-an turut memproduksi kapal memproduksi kapal perang jenis FPB-57 hasil kerjasama dengan Lursssen, Jerman.

“Prinsip Pak Habibie saat itu kalau belum ada kita kerjasama dengan luar negeri. Diakhiri dari luar negeri dan diawali oleh kita,” ujar Dekan FTK ITS Prof. Daniel M Rosyid yang pada waktu itu sebagai tenaga ahli kapal perang PT PAL Indonesia.

Ditemui di kediamannya di sekitar kampus ITS, Sukolilo, Surabaya (24/9), Daniel menyayangkan pembuatan FPB-57 yang sudah dilakukan dalam beberapa seri ini terhenti pasca reformasi. Memang kapal patroli cepat yang hanya memiliki panjang 57 meter ini bukan yang tercanggih di eranya, akan tetapi kehadirannya sangat diperlukan dalam menjaga perairan kita.

“Alasannya karena kita merugi dan tidak mendapatkan untung. Ini kan sama prinsipnya jika kita menyekolahkan anak maka tak langsung didapat keuntungannya, tetapi jangka panjang,” tegasnya.

“Jika dilihat dari konsep pertahanan kita yang berupa kepulauan maka kapal-kapal patroli kecil sangat bermanfaat dan dibutuhkan. Bukan kapal-kapal besar apalagi sekelas kapal induk,” ungkap Daniel.

Ia mencontohkan, pengalaman KRI Irian di era 1960-an dari Uni Soviet kala merebut Irian Barat, ketika ingin berlayar menyedot bahan bakar di beberapa pelabuhan. Hal itu yang menurutnya tidak efektif dan efisien.

Ia pun menjelaskan bahwa arah dari pembangunan alutsista maritim selain untuk kebutuhan kita sebagai negara maritim juga mengarah kepada efisiensi. Maka dari itu standardisasi juga dibutuhkan dalam proses tersebut.

“Kalau sudah ada standardisasi, nantinya bukan hanya PT PAL saja yang bisa melakukan tetapi galangan-galangan lain juga bisa. Begitu juga dengan pembuat komponen-komponennya. Jadi nanti mereka bisa membuat sesuai standar,” bebernya lagi.

Kendati ia menyatakan bahwa tidak banyak negara yang memiliki galangan kapal khusus memproduksi kapal perang, tetapi setidaknya hal itu harus diperhatikan untuk kebutuhan. Mekanisme itu sangat bermanfaat guna menghidupkan industri strategis kita dan industri turunannya.

“Orientasi kita sebenarnya ada di kapal niaga, namun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat terjadi perang, kapal-kapal niaga itu juga bisa dimobilisasi menjadi kapal perang. Sehingga galangannya harus siap dan standarnya juga harus ada,” ucapnya.

Namun dilema yang dihadapi saat ini soal institusi yang menetapkan standarisasi itu. Daniel menyatakan harus pemerintah, bisa melalui Kementerian Pertahanan atau Kementerian Perindustrian atau Badan Standardisasi Nasional (BSN).

“Yang pasti seluruh stakeholder harus terlibat untuk membuat ini agar hasil yang diharapkan dapat bermanfaat buat kemajuan maritim Indonesia khususnya bidang pertahanan,” pungkas dia.

Melihat pengalaman tersebut, sudah sepatutnya pemerintah dapat melakukan standardisasi kapal perang terutama untuk jenis dan tipe yang pernah diproduksi oleh galangan kapal dalam negeri. Agar ke depan, untuk pembuatan dalam jumlah banyak akan semakin cepat dan efisien.

Merujuk pada fungsi KKIP saat ini yang belum banyak berbicara dalam penetapan standardisasi alutsista khususnya kapal perang, maka harus diperkuat dalam tataran regulasi. Sehingga KKIP dapat berfungsi layaknya BPIS dahulu.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Terima Delegasi Bisnis USA dan Infrastruktur Estonia

Jakarta (Maritimnews) – PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) membuka ruang pertukaran informasi, pengalaman, dan…

46 minutes ago

Kepedulian Sosial Kopkar TPK Koja di Yayasan Cinta Saudara

Jakarta (Maritimnews) - Kepedulian terhadap anak yatim piatu merupakan kewajiban sosial dan agama untuk melindungi…

4 hours ago

FSP BUMN Bersatu Berduka cita Atas Musibah Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Jakarta (Maritimnews) - Keluarga Besar Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN Bersatu) berdukacita atas kejadian tabrakan…

2 days ago

Konsolidasi Kekuatan Nasional, ABUPI Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan

Jakarta (Maritimnews) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…

4 days ago

Abu Dhabi Ports Group Lirik MNP

Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…

1 week ago

Bank Mandiri Siap Dukung Infrastruktur Pelindo di Indonesia Timur

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi…

1 week ago