Categories: HLSDM MaritimTerbaru

Setelah Indonesia, kini Malaysia Pengelola Dana RFC

Malaysia pengelola dana RFC periode 2017-2021

MN, Johor Baru – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan pada pertemuan 36th Meeting of the Revolving Fund Committee yang diselenggarakan pada tanggal 18 – 19 September 2017 di Johor Baru Malaysia, secara resmi menyerahkan kepengelolaan dana Revolving Fund Committee (RFC) kepada Pemerintah Malaysia.

Serahterima dana RFC dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Marwansyah kepada Deputy Director General Department of Environment, Azman Mamat disaksikan oleh Direktur Jenderal Marine Department Malaysia, Direktur Jenderal Department of Environment Malaysia, Ketua Malacca Straits Council – Jepang dan Deputy Director MPA Singapura, Senin (18/9).

Marwansyah menjelaskan, bahwa RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dengan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lain yang ditandatangani tanggal 11 Pebruari 1981.

MoU merupakan dasar pembentukan “Revolving Fund”, yaitu dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal yang dikelola bergiliran oleh ketiga negara pantai dengan maksud menyediakan dana talangan, apabila terjadi operasi penanggulangan pencemaran minyak bersumber dari kapal, di wilayah Selat Malaka dan Singapura.

“Sesuai kesepakatan pada pertemuan Ke-1 sidang RFC, dana tersebut selanjutnya dikelola secara bergiliran oleh ketiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura (berurutan abjad) selama 5 (lima) tahun dengan financial-period ditetapkan sejak tanggal 01 April – 31 Maret,” ujarnya.

Berdasarkan MoU dimaksud, Authority dari pihak Indonesia yang ditunjuk untuk mengelola dana RFC adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Laut, pihak Malaysia adalah Department of Environment (DoE) dan pihak Singapura adalah Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.

“Ditjen Hubla selaku Authority of RFC dimaksud telah mendapatkan giliran sebanyak tiga periode yakni tahun 1981 – 1985 dan 1996 – 2000, dan tahun 2011 – 2016. Selama Indonesia mengelola dana RFC periode 2011 – 2016 tidak ada peristiwa tumpahan minyak di laut sehingga tidak ada penggunaan dana talangan dari RFC,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

6 hours ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

8 hours ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

16 hours ago

Safety Jadi Prioritas IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - IPC TPK berkomitmen mengutamakan safety baik pekerja lapangan maupun back office. Kinerja…

2 days ago

Triwulan I Tahun 2026, IPC TPK Teluk Bayur Naik 5,3%

Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…

6 days ago

SP TPK Koja Meramaikan May Day 2026 di Monas

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…

6 days ago