KIARA Minta Sanksi Tegas buat Perusahaan terkait Pencemaran Minyak Sawit di Teluk Bayur

Tumpahan Minyak sawit di Teluk Bayur, Padang

MN, Jakarta –  Pada Jumat (29/09) pekan lalu, tumpahan minyak sawit mentah sebanyak 50 ton milik PT Wira Inno Mas mencemari perairan Teluk Bayur yang terletak di Kota Padang Sumatera Barat. Tumpahan minyak sawit mentah akan berdampak terhadap hancurnya biota laut yang berada di perairan dangkal wilayah ini.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menuntut Pemerintah segera memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelaku pencemaran.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, untuk segera  memberikan sanksi kepada PT Wira Inno Mas karena mereka lalai dan tidak serius memperhatikan tanggung jawab lingkungannya,” tegas Susan.

Menurut Susan, minyak sawit akan memberikan dampak buruk bagi seluruh flora dan fauna yang ada di pesisir, baik ikan, rumput laut, karang, burung pemakan ikan, dan seluruh rantai makanan yang terhubung dengannya.

“Dalam jangka waktu yang cukup lama, cemaran minyak sawit akan menghancurkan ekosistem pesisir Teluk Bayur, maka yang paling terdampak kelak adalah masyarakat pesisir khususnya nelayan dan perempuan nelayan,” ungkapnya.

Cemaran minyak sawit mentah juga mengganggu nelayan tradisional di Kecamatan Kecamatan Padang Selatan yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas melaut. “Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat setidaknya ada 1000 nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada laut. Cemaran minyak sawit mentah ini jelas-jelas mengganggu kehidupan mereka,” ungkap Susan lagi.

Menurut Susan, PT Wira Inno Mas telah melanggar dua peraturan perundangan sekaligus, yaitu: pertama, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan kedua, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Susan menambahkan, Pemerintah daerah harus segera mengevaluasi izin PT Wira Inno Mas. Selain itu, Perusahaan yang berdiri sejak Mei 2008 ini memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan pesisir Teluk Bayur sampai kembali normal sekaligus memberikan ganti rugi bagi nelayan yang terganggu aktivitas ekonominya.

“Berdasarkan dua Undang-Undang yang disebutkan tersebut, Pemerintah harus segera mengevaluasi izin PT Wira Inno Mas, meminta mereka untuk segera melakukan pemulihan pencemaran dan memberikan ganti rugi kepada nelayan di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

4 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

4 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

4 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

5 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

6 days ago