Petambak Udang Dipasena harus mendapat Perlindungan sesuai Undang-undang

Petambak udang bumi Dipasena

MN, Lampung – Lebih dari 6500 petambak udang Dipasena yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, beberapa hari lalu melakukan peringatan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-19. Satu bulan sebelumnya, ribuan petambak menggelar kegiatan bakti sosial dan perlombaan sebagai rangkaian dari acara ini.

Di dalam pidatonya, Ketua P3UW, Nafian Faiz menyatakan bahwa saat ini masyarakat petambak udang di Bumi Dipasena sudah hidup mandiri, tak terikat lagi dengan skema inti plasma seperti dahulu. Dengan pola mandiri ini, ribuan petambak hidup lebih berdaulat secara ekonomi dan kuat secara sosial.

“Kemandirian kami adalah modal utama untuk bangkit dan maju. Kami yakin, masyarakat petambak udang Bumi Dipasena akan konsisten memberikan kontribusi positif bagi bangsa ini,” tegas Nafian.

Data P3UW mencatat, poduksi udang di Bumi Dipasena selama tiga tahun terakhir mencapai 18.983.715 kg. “Produksi udang Bumi Dipasena mampu memenuhi 50 persen lebih kebutuhan konsumsi udang nasional. Kami akan terus bekerja untuk masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan bahwa melimpahnya produksi udang di Bumi Dipasena dan besarnya kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional seharusnya berdampak signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat petambak.

“Namun, faktanya masyarakat di Bumi Dipasena sampai saat ini masih belum mendapatkan fasilitas listrik dari pemerintah. Ini ironis sekali,” katanya.

Susan menandaskan, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan bagi Pembudidaya ikan, termasuk pembudidaya udang di Bumi Dipasena. “Hal ini sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Permberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 3 UU No.7 Tahun 2016, lanjut Susan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sejumlah hal berikut: 1) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; 2) memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; 3) meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; 4) menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; 5) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan 6) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

“Dengan demikian, tak ada kata lain. Pemerintah harus segera lindungi dan berdayakan petambak udang Bumi Dipasena sekarang juga,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan berupa bahan material bangunan…

1 day ago

PINP dan Pelabuhan Kijing di Simpul Barat

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…

3 days ago

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

5 days ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

5 days ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

5 days ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

6 days ago