Dirut BKI Rudiyanto
MN, Jakarta – Tugas pendelegasian survey statutoria yang didapatkan PT. Biro Klasifisikasi Indonesia dalam bulan terakhir, berhasil dilaksanakan dengan memberikan hasil dan pelayanan yang optimal. Hal itu disampaikan Direktur Utama BKI dalam Oversight Program yang dilakukan Kementerian Perhubungan kuhusunya Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Perhubungan Laut, Selasa(31/10).
“Kita berikan hasil yang optimal dan pelayanan yang prima kepada stakeholder sesuai apa yang ditugaskan pemerintah kepada BKI,” ujar Direktur Utama BKI Rudiyanto di Jakarta, Rabu (1/11).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini kegiatan oversight program yang dilakukan Kemenhub terhadap BKI, pendelegasian tugas-tugas statutoria tersebut berjalan dengan baik, dan melalui ini, fungsi pemerintah sebagai regulator akan terlihat dengan jelas.
“Dengan ini tentunya apa yang ditugaskan kepada BKI berupa kewenangan survey statutoria, BKI akan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan pelayanan prima, sebab BKI mendapatkan pengawasan sekaligus kepercayaan secara penuh dari pemerintah kita,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudiyanto menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan statutoria ini merupakan dukungan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT. BKI yang saat ini dalam proses penerimaan menjadi anggota International Assosiation of Classification Societies (IACS).
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melaksanakan pengawasan ini sesuai amanat dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. BKI (Persero) tentang Penyerahan Kewenangan untuk Melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia Nomor HK.107/2/6/DJPL-17 dan nomor B.0593/HK.503/KL-17 tanggal 5 April 2017.
Di dalam aturan tersebut, khususnya pada pasal 5, tertuang bahwa setiap 6 (enam) bulan pihak pertama berhak melakukan pengawasan program dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi, dan review atas pelaksanaan tugas pendelegasian oleh pihak kedua.
Sebagai tim dari Ditjen Hubla dipimpin langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan PT. BKI dan sebagai pihak yang diawasi, dipimpin oleh Direktur Utama PT. BKI.
Sesuai tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk menilai sejauh mana PT. BKI dapat melaksanakan semua pendelegasian yang diberikan oleh Ditjen Hubla sesuai dengan perjanjian kerja sama yang hasilnya nanti akan menentukan apakah perjanjian kerja sama ini akan diteruskan, ditambahkan, dikurangi, atau bahkan dihentikan.
“Tentunya kita berharap kepercayaan stakeholder terhadap BKI terus meningkat”, imbuh pria yang saat ini memimpin BKI menuju badan klasifikasi kelas dunia tersebut.
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan IMO Resolusi A.349(92) yang diadopsi Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Juni 2013 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2015 tentang Koda untuk Organisasi yang diakui (Code For Recognized Organization/ RO Code).
Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…
Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…
Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…
Makassar (Maritimnews) - Sebanyak 100 balita dan 100 lansia di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, mendapatkan…
Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak akan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan…