Published On: Thu, Nov 2nd, 2017

Melalui Holding Company, Presiden dapat Lepaskan 20% BUMN dari ‘Pareto Condition’

Dr. Toto Pranoto secara simbolis memberikan cinderamata kepada para pembicara di Launching Buku Holding Company BUMN karyanya.

Dr. Toto Pranoto secara simbolis memberikan cinderamata kepada para pembicara di Launching Buku Holding Company BUMN karyanya, tampak turut hadir pakar ekonomi Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

MN, Jakarta – Sebagai sebuah entitas usaha yang merepresentasikan kehadiran negara di dalamnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan. BUMN diharapkan menjadi solusi bagi banyak proyeksi jangka pendek maupun jangka panjang pemerintah.

Di negara-negara lain, BUMN merupakan pelaku bisnis yang oleh pemerintah setempat diandalkan untuk menjalankan sektor-sektor strategis dari ekspansi korporasi multinasional. Seperti yang dilakukan pemerintah Singapura dengan Temasek sebagai representasinya.

Sementara itu, kebutuhan Indonesia untuk memiliki korporasi yang mempunyai daya saing di kancah regional dan global sangat mendesak di tengah dinamika lingkungan bisnis yang turbulence (disruption era). Namun, besarnya kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional tersebut, bagi sebagian korporasi swasta dalam negeri ternyata dianggap sebagai kompetitor, yang dapat diartikan BUMN dianggap sebagai sebuah ancaman bagi mereka.

Hal ini bisa dicerminkan dari pidato Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani pada Oktober 2017 lalu yang menyebut peran BUMN terlalu dominan dalam perekonomian. Ia juga menyebut bahwa BUMN saat ini cenderung “mematikan” bisnis kecil dan menengah pihak swasta.

Kesalahpahaman  seperti ini bisa  menjadi sesuatu yang kontra produktif dalam pembangunan negeri ini. Hal ini dikarenakan sepanjang Indonesia berdiri, seluruh komponen bangsa ini memiliki rasa bangga yang sangat tinggi terhadap BUMN.

Karena dengan begitu, akan tercipta banyak kesempatan kerja bagi anak bangsa, kemandirian industri nasional, ataupun tersedianya kredit perbankan yang diprioritaskan untuk UMKM seperti melalui kredit mikro Bank BRI dan kredit perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai produk Bank BTN. Di mana, seluruh produk tersebut tidak mungkin menjadi layanan utama perusahaan swasta.

Selain itu, produk-produk yang berkaitan dengan kepentingan besar nasional, pertahanan, ketahanan, dan keamanan nasional,  ataupun terkait dengan kemaslahatan masyarakat banyak sangat riskan apabila tidak dilayani oleh perusahaan yang mengedepankan peran negara di dalamnya.

Seperti halnya PT. Pindad yang merupakan BUMN penting terkait pertahanan dan keamanan nasional kita, atau Pelindo, Pelni, dan ASDP yang terkait dengan kemaslahatan orang banyak.

Lebih daripada itu, BUMN sebagai representasi kebanggaan nasional kita yang tercermin dari usaha PT. BKI untuk menjadi badan klasifikasi kelas dunia, yang bilamana akan berkurang nilai kebanggaan masyarakat tersebut bila bukan BUMN yang meraihnya.

Saat  ini,  pemerintah  tengah  membutuhkan  suatu  upaya untuk  mendudukkan kembali peran  dan fungsi keterlibatan negara dalam sektor bisnis, supaya tidak terjebak dalam trade off pengembangan BUMN dan memajukan korporasi swasta domestik.

Pada dasarnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah membuat Roadmap BUMN 2016-2019, yang menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dalam peningkatan daya saing perusahaan milik negara. Ide dasar roadmap ini masih inheren dengan blueprint reformasi BUMN yang diluncurkan hampir dua dekade silam, tepatnya pada tahun 1999.

Melalui asistensi McKinsey Consulting, masterplan BUMN dirancang dengan tujuan perampingan jumlah BUMN, pembentukan beberapa holding company, dan kerjasama dalam rangka menciptakan sinergi diantara BUMN tersebut.

Inilah yang disinggung oleh Presiden Joko Widodo pada rapimnas Kadin yang lalu, bahwasanya perlu suatu evaluasi komprehensif terhadap keberadaan BUMN berserta anak dan cucu usahanya. Presiden mengharapkan terciptanya suatu konsentrasi bisnis yang dijalankan BUMN. Dengan jumlah BUMN yang lebih ramping, kemampuan korporasi akan lebih kuat secara aset sehingga operasional perusahaan menjadi agile (lincah), serta bisa fokus menjadi yang terdepan pada core business yang dinaungi oleh masing-masing entitas BUMN tersebut.

Roadmap BUMN 2016-2019 menjelaskan target yang diinginkan pemerintah pada saat ini, termasuk diantaranya adalah pengurangan jumlah BUMN hingga mencapai target jumlah BUMN yang ideal, yaitu sekitar 85 perusahaan, lalu pembentukan beberapa Holding Company (HC) baru, mencapai target lebih banyak BUMN yang masuk dalam daftar Fortune 500, serta penciptaan nilai perusahaan yang terus meningkat.

Masih tersisa waktu selama dua tahun untuk merealisasikan roadmap tersebut untuk menyebutkan target ini bukanlah target yang ambisius.

Managing Director Lembaga Management FIB Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan bahwa kondisi kinerja BUMN saat ini dalam situasi Pareto Condition (20:80). Total sebanyak 25 besar BUMN kita saat ini menghasilkan hampir 90% total penjualan dari total seluruh 112 BUMN.

Ia berpendapat bahwa pembentukan holding company BUMN, merupakan suatu inisiatif value creation (penciptaan nilai) untuk mengubah komposisi pareto. Dalam rentang dua tahun ke depan, jika holding company dijalankan secara sungguh-sungguh, maka paling tidak komposisi pareto tersebut dapat diubah menjadi 40:60.

“Ini harus menjadi kunci pembenahan BUMN pada periode pemerintahan Joko Widodo saat ini. Sehingga pada periode selanjutnya tinggal menyelesaikan PR sebesar 60% BUMN,” jelas pakar BUMN dari UI ini.

Lebih lanjut, penulis buku Holding Company BUMN (2017) ini menerangkan bahwa secara mekanisme bisnis, terbentuknya value creation dari corporate parenting pada holding company merupakan impact dari kekuatan keuntungan finansial, adanya pengembangan strategi, keterlibatan (sinergi) operasional, sharing resources, dan sinergi bisnis.

Selama 55 tahun, Lembaga Management (LM) FEB UI telah memberikan kontribusi terhadap BUMN melalui, konsultasi, asistensi, serta assessment terhadap hampir seluruh BUMN.

Lebih jauh, ia pun menjabarkan bahwa dalam usia yang lebih dari separuh abad ini, selama itu pula pihaknya melihat sepak terjang BUMN dari masa ke masa, dari suatu kondisi ekonomi kondusif hingga disruptif.

Menurutnya, saat ini rencana percepatan pembentukan holding company BUMN dalam rangka menciptakan efisiensi dan produktivitas BUMN cukup penting di dalam situasi persaingan global saat ini. Merujuk pada suatu penelitian, responden dunia usaha Indonesia adalah yang paling tidak siap di ASEAN dalam menghadapi integrasi pasar regional, kalah dibandingkan kesiapan dunia usaha Malaysia, Singapore, Thailand dan Vietnam.

Dalam penelitian tersebut, isu utama yang dihadapi dunia bisnis Indonesia adalah ketidaksiapan menghadapi pesaing MNC, tingginya biaya logistik , kesulitan adaptasi menjadi perusahaan skala regional, serta terbatasnya international talent.

Sukses yang dimiliki Semen Indonesia yang telah melakukan go regional setelah membentuk holding company BUMN bisa menjadi pembelajaran yang baik, misalnya dalam memahami target market secara detil, due diligence secara akurat, adaptasi budaya, serta penanganan post merger integration secara komprehensif.

“Mereka cukup menempatkan sekitar dua puluh eksekutif Indonesia untuk memimpin dan berkoordinasi dengan ratusan pegawai di pabrik TLCC di Vietnam. Itu satu contoh kongkritnya,” tegas Toto.

Dalam konteks Indonesia, kemampuan melakukan transformasi menjadi BUMN yang kompetitif, tidak terlepas dari dukungan sektor regulasi. Sering dikeluhkan daya saing BUMN terhambat karena banyaknya UU atau PP yang harus dipatuhi.

Terkadang, satu regulasi tidak sejalan dengan regulasi lainnya, misal ketentuan tentang BUMN sebagai aset negara yang dipisahkan sering dibenturkan dengan UU Tipikor. Demikian pula regulasi yang mengatur tentang privatisasi BUMN yang sangat birokratik.

Toto juga menyebutkan bahwa dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia saja, terdapat 25 tahapan yang harus dilalui sebelum BUMN dapat go public. Maka, jangan heran sejak diberlakukannya UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, hanya terjadi delapan BUMN yang go public. Dalam kondisi keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah untuk memberikan PMN , maka hal ini tentu mengurangi kesempatan bagi BUMN untuk mendapatkan akses pendanaan dari pasar modal dan juga sekaligus mengurangi likuiditas bursa.

Dihadapkan dengan berbagai keterbatasan tersebut, membenahi BUMN supaya dapat berdaya saing memang ibarat retorika telur dan ayam. “Namun paling tidak, dengan eksisting regulasi, pemerintahan Joko Widodo masih dapat mengubah komposisi kontribusi BUMN lepas dari pareto condition,” tukasnya.

Dan ia juga meyakini bahwa hal ini sangat mungkin dicapai sepanjang periode tersebut guidance holding company benar-benar dijalankan. “Itu sangat mungkin, sepanjang periode ini guidance holding company benar-benar dijalankan,” pungkas Toto.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com