Published On: Thu, Jan 11th, 2018

Berikut Analisis KNTI terkait Penenggelaman Kapal Ikan Asing

Penenggelaman kapal ikan

MN, Jakarta – Wacana penenggelaman kapal kembali menguat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyusul himbauan dari Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurangi bahkan melarang penenggelaman kapal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menanggapi hal tersebut, Kesatuan Nelayan Tradisional Kajian Indonesia (KNTI) membuat kajian secara singkat dan sederhana untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai Tindakan Penenggelaman Kapal yang dilakukan oleh Pemerintah.

Organisasi yang diketuai oleh Marthin Hadiwinata ini sebelumnya mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi Illegal Fishing. Tercatat di tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap dan menenggelamkan 181 kapal illegal (data per Oktober) di perairan Indonesia.

Namun penenggelaman kapal illegal oleh Satgas 115 sepertinya tidak menimbulkan efek jera. Yang terjadi malah terjadi peningkatan jumlah kapal yang ditenggelamkan setiap tahunnya dari tahun 2015 sebanyak 113 kapal, tahun 2016 sebanyak 115 kapal dan terakhir data 2017 malah meningkat hingga 250 kapal.

Namun jika upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian ikan maka tidak terjadi jera dari pencurian ikan dari negara-negara tersebut. Bahkan terakhir, tertangkap kapal Fu Yuan Yu 831 asal negeri China di perairan selatan sekitar Kupang.

“Efektivitas penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera kepada pelaku IUU Fishing masih patut dipertanyakan,” kata Marthin di Jakarta melalui siaran persnya yang diterima redaksi, (11/1).

Sejauh ini, penenggelaman kapal bukan kewajiban ataupun perintah undang-undang  tetapi tindakan khusus yang bisa dilakukan terhadap kapal asing/non-bendera Indonesia dengan didasarkan bukti awal permulaan yang cukup.

Pasal 69 ayat 1 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (untuk selanjutnya disebut UU Perikanan) menyebutkan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Secara jelas, Pasal 69 ayat 4 UU Perikanan berbunyi, bahwa dalam melaksanakan fungsi sebagaimana sebagai pengawasan perikanan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Lebih lanjut dalam penjelasan, menurut Marthin, yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup adalah adanya dugaan kuat tindak pidana oleh kapal perikanan berbendera asing tanpa memiliki perizinan berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI) serta nyata-nyata menangkap dan atau  mengangkut ikan di wilayah perairan Indonesia.

Setidaknya terdapat empat unsur yang wajib dipenuhi untuk penenggelaman kapal secara langsung tanpa putusan pengadilan. Empat unsur tersebut adalah (a) kapal perikanan berbendera asing; (b) tanpa memiliki perizinan berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI); (c) serta nyata-nyata menangkap dan/atau  mengangkut ikan di wilayah perairan Indonesia.

Selain penenggelaman kapal tanpa melalui proses peradilan, Pasal 76A UU Perikanan mengatur mengenai perampasan atau pemusnahan benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. Benda dan atau alat yang dirampas dapat dilelang untuk negara yang hasilnya masuk ke dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Selain dilelang, benda dan atau alat berupa kapal perikanan yang dirampas dari hasil tindak  pidana perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.

Dalam konsep mengenai pengelolaan perikanan, penenggelaman kapal pada dasarnya adalah bagian khusus dari aspek Pemantauan, Pengendalian dan Pengawasan (Monitoring, control and surveillance/MCS). Komponen inti dari MCS setidaknya terbagi dalam empat proses: (i) sebelum melaut; (2) saat melaut; (3) saat mendaratkan hasil; (4) pasca mendaratkan hasil.

“Selama ini yang terlihat hanya dalam konteks penenggelaman kapal yaitu saat penangkapan ikan atau melaut. Sementara permasalahan lain mengenai komponen inti tidak banyak berubah,” ungkapnya.

Rencana aksi nasional indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan illegal, unreported, and unregulated fishing belum diperbaharui kembali. KNTI menilai, hingga 2016 masih ada kelemahan-kelemahan yang terjadi secara khusus dalam aspek kerja sama antar negara.

Jika menelisik lebih lanjut pelaku illegal fishing, tidak banyak berubah negara yang menjadi sumber pelaku pencurian ikan. Lima negara dari kawasan ASEAN (Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia dan Papua Nugini) ditambah dengan negara China merupakan negara yang menjadi langganan pelaku pencurian ikan.

“Penenggelamaan kapal yang dilakukan Pemerintah tidak efektif untuk menekan pencurian ikan,” tandasnya.

Masih kata Marthin, walaupun penengelaman kapal tidak menjadi kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang tetapi merupakan pilihan tindakan. Lebih lanjut kapal yang dirampas tidak serta merta harus juga dimusnahkan atau ditenggelamkan.

“Namun pilihan lain adalah melelang dan dapat pulau dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui koperasi-koperasi perikanan,” imbuhnya.

KNTI megimbau agar dalam konteks ini perlu ada upaya strategis pemerintah dengan bersikap luwes untuk melakukan kerjasama dengan negara asal pelaku dalam pengawasan pencurian ikan.

Sebagai negara yang bertetangga, harus ada iktikad baik dalam hubungan antar negara bertetangga (good neighborlines),” ungkapnya lagi.

“Namun jika yang terjadi malah sebaliknya dengan keengganan negara asal pelaku bekerjasama, maka pemerintah harus bersikap tegas dengan prinsip reciprocal (hubungan timbal balik) dan prinsip retaliation (pembalasan) misalnya dengan menghentikan kerjasama di bidang lain termasuk keluar dari ASEAN,” pungkas Marthin.

(Anug/MN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com