Categories: PelayaranTerbaru

Aspek Keselamatan Pelayaran tidak Lepas dari Surat Perintah Berlayar

KM Sinar Bangun sesaat sebelum berlayar di Danau Toba

MN, Jakarta – Mengacu pentingnya keselamatan pelayaran, maka keberadaan Surat Perintah Berlayar (SPB) sepatutnya menjadi fokus Pemerintah Republik Indonesia. Di negeri ini terdapat beberapa jenis SPB, antara lain milik Dishub Kabupaten/Kota, dan yang dikeluarkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Perhubungan Laut.

Sampai saat ini belum terdengar rapat koordinasi rutin antara KSOP dan Dishub Kabupaten/Kota terkait aspek keselamatan pelayaran, termasuk mekanisme koordinasi penerbitan SPB (yang serupa tapi tak sama) dan Pengawasan. Padahal keduanya berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Sebagai Regulator pelabuhan, pihak KSOP atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, sesuai UU nomor 17/2008 tentang Pelayaran punya wewenang mengeluarkan port clearence (SPB) yang diperkuat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Begitupun Dishub, juga mengacu pada UU 17/2008 tentang Pelayaran, dan didukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, mengatur kewenangan pemberian SPB bagi Kapal diatas 7 GT sampai 300 GT.

Bahwa hal SPB jelas bermuara di satu Kementerian, disana ada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Karenanya Menteri Perhubungan harus lebih peka memperhatikan potensi over lapping, agar fokus diaspek keselamatan pelayaran. Apalagi Program Zero Accident Kemenhub kerap digaungkan oleh setiap insan Perhubungan.

Lalu bagaimana dengan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lampiran; Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pembagian urusan pemerintahan bidang Perhubungan, sub urusan Pelayaran.

Kabarnya penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang telah dilimpahkan ke Pemda selama ini di beberapa Daerah, kewenangan tersebut telah dikembalikan ke Pemerintah Pusat sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

14 hours ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

5 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

6 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

6 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

2 weeks ago