OP Tanjung Priok gelar Publikasi PM 53/2018 tentang Kelaikan Petikemas

Capt Hermanta

MN, Jakarta – Dalam rangka menjamin keselamatan terkait penggunaan petikemas sebagai sarana angkut serta meningkatan keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa, Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok mempublikasikan PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi.

Mengingat pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, maka kelaikan petikemas di pelabuhan tersebut menjadi sangat penting karena hal itu akan menopang daya saing, khususnya untuk kegiatan ekspor.

“Barang yang dikirim menggunakan petikemas tidak layak, rusak dan tidak steril akan ditolak negara tujuan. Sudah menjadi rahasia umum, petikemas yang digunakan di berbagai pelabuhan Indonesia, sebagian besar kondisinya tidak laik,” kata Kepala OP Tanjung Priok, Capt Hermanta dalam sambutan pada acara Publikasi PM 53/2018, di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (30/8).

Hadir sebagai pembicara Publikasi PM 53 tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni Helmi Candra Kasi Rancang Bangun, Stabiltas dan Garis Muat Kapal Barang dan Petikemas, serta Joko Pujianto Kasubbag Penyusunan Peraturan Per UU an, didampingi Natanael Sitorus.

Seperti diketahui pada tahun 2014 – 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan survey tentang kelaikan petikemas. Kegiatan survei dimaksudkan untuk menilai serta mengawasi kelaikan petikemas yang digunakan di berbagai pelabuhan utama di Indonesia, baik untuk ekspor-impor maupun perdagangan antar pulau.

Hasil survey Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memang sangat mengejutkan karena sekitar 80% petikemas yang dipergunakan baik domestik maupun impor tidak layak. Kelayakan petikemas antara lain dinilai dari fisik (berkarat dan penyok), kesehatan (steril) dan lainnya.

Karenanya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merumuskan peraturan mengenai pengaturan standarisasi yang melahirkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi, mengacu pada aturan International Convention for Safe Containers (CSC) IMO.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

3 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

3 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

4 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

4 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

6 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

1 week ago