Kapal angkutan di Sungai
MN, Jakarta – Kesadaran aspek selamatan pelayaran khususnya bagi kapal-kapal pedalaman, menunggu perhatian dari jajaran Kementerian Perhubungan. Gebrakan harus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Laut terhadap profesionalisme awak kapal pedalaman yang lama “tertidur”.
Kapal pedalaman (tradisional, bus air, speed boat dan long boat) banyak beraktifitas dan tersebar di pulau Kalimantan, antara lain di sungai Kahayan Palangkaraya, Kapuas Pontianak, Mentaya Sampit, Kota Seribu Sungai (Banjarmasin) dan di wilayah pinggiran Sungai Barito.
Coba lihat kapal pedalaman tradisional termasuk bus air yang beroperasi di Kota Seribu Sungai, standar operasionalnya butuh perhatian Pemerintah. Bahkan ada kapal pengangkut barang memakai mesin alat berat (bukan mesin standar kapal) sehingga berisiko tinggi pada kecelakaan.
Sesuai aturan berlaku, kapal pedalaman-pun tidak dibenarkan sandar untuk bongkar muat barang di pelabuhan umum. Kehadirannya justru berpotensi benturan/tabrakan antara kapal pedalaman dengan kapal niaga, kapal curah maupun tongkang.
Istilah kapal pedalaman tradisional dan bus air adalah kapal pengangkut barang dan penumpang ke pedalaman, ciri utamanya kapal terbuat dari kayu tahan air yang dilapisi fiberglass, namun lambung bebas minimum (freeboard) masih rendah.
Karena itu, awak kapal pedalaman butuh penyegaran profesi melalui diklat Basic Safety Training (BST). Dimana keberadaan Ditjen Perhubungan Laut punya peran signifikan menerapkan upaya keselamatan berlayar bersama Dinas Perhubungan setempat.
Program BST atau pelatihan keselamatan dasar, mirip K3 di darat, hanya modulnya berbeda. Pembekalan sertifikat BST sangat penting untuk awak kapal pedalaman (bukan hanya Pelaut) dalam rangka mengantisipasi dan mengorganisir, serta menjaga keselamatan di perairan.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…
Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…
Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…