Published On: Sun, Sep 23rd, 2018

DFW Indonesia: Ada Jarak Regulasi Pusat dan Daerah Dalam Izin Usaha Perikanan Tangkap

DFW Indonesia: Ada Jarak Regulasi Pusat dan Daerah Dalam Izin Usaha Perikanan Tangkap

MN, Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, usaha perikanan tangkap di Indonesia selama ini belum semuanya dilakukan secara transparan. Selain itu, sektor yang memanfaatkan sumberdaya alam ini belum menerapkan good corporate governance.

Menurut Abdi, pelaku usaha perikanan tangkap sudah sewajarnya mengelola bisnis dengan transparan, akuntabel dan jujur (fairness). “PNBP perikanan tahun 2017 lalu hanya Rp 491 miliar. Tertinggi selama ini, tapi rendah jika dibandingkan nilai produksi perikanan,” kata Abdi, Sabtu (22/9).

Untuk itu, kegiatan asistensi dan review perizinan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pemilik usaha perikanan tangkap sebagai terobosan penting dalam memperbaiki tata kelola perikanan. Namun, KKP mesti melakukan ini secara konsisten dan menyeluruh pada semua pemilik kapal ikan yang mengajukan izin baru atau perpanjangan baik di pusat maupun didaerah.

Proses ini mesti diterapkan secara disiplin oleh KKP. Sehingga bisa memberikan kepastian berusaha bagi pemilik kapal.

Saat ini, jumlah kapal ikan ukuran di atas 30 GT yang memerlukan izin pusat sekitar 5000 kapal. Sementara kapal berukuran di bawah 30 GT yang beroperasi dan perlu izin provinsi dan kabupaten/kota jumlahnya mencapai 682 ribu.

“Penertiban izin kapal di pusat mesti diikuti oleh daerah. KKP perlu memberikan asistensi teknis pada daerah agar proses perizinan dilakukan dengan review terlebih dahulu,” kata Abdi.

Pemerintah provinsi harus proaktif memperbaiki perizinan kapal yang menjadi kewenangan provinsi. Jumlah kapal ikan yang sangat signifikan di provinsi memerlukan regulasi perizinan yang ramah terhadap pelaku usaha perikanan kecil di daerah.

Upaya perbaikan izin usaha perikanan tangkap yang telah dilakukan KKP merupakan langkah positif untuk membenahi tata kelola perikanan tangkap. Dengan perizinan, dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan.

Karakteristik dan struktur perikanan tangkap Indonesia didominasi nelayan tradisional yang dikontrol pemerintah daerah. Ada gap kapasitas dan regulasi pusat dan daerah dalam hal izin usaha perikanan tangkap.

Peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri mengingatkan agar pemerintah dan pelaku perikanan tangkap tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja perikanan terutama ABK kapal ikan.

“ABK kapal ikan belum mendapat perlindungan sosial yang memadai seperti asuransi kesehatan, keselamatan dan upah yang wajar,” kata Widya.

Reformasi perikanan tangkap yang dilakukan oleh pemerintah mesti berdampak pada perbaikan kesejahteraan pekerja perikanan. Regulasi pemerintah tentang hal ini seperti Permen KP No Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.42 Tahun 2017 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan perlu segera diimplementasikan guna memberikan perindungan bagi pekerja perikanan.*

About the Author

- “Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com