Auto Gate System IKT untuk Kemudahan Ekspor CBU

Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi di IKT Tbk

MN, Jakarta – Proses simplifikasi prosedur ekspor mobil utuh atau completely build up (CBU) diterapkan Kementerian Keuangan yang diyakini mampu menekan cost logistic dalam kegiatan ekspor kendaraan, salah satunya di PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IKT) pelabuhan Tanjung Priok.

Kemudahan ekspor kendaraan tersebut akan didukung pelaksanaan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER–56/BC/2012 tentang Ujicoba Penerapan Auto Gate System.

Nantinya lapangan PT IKT Tbk atau IPCC akan disamakan sebagai kawasan pabean yakni lokasi menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Dimana pemasukan barang melalui Auto Gate System setelah memiliki persetujuan dari Bea dan Cukai.

Direktur Utama IPCC, Chiefy Adi K mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan akan membangun sistem pengawasan pemasukan barang ekspor ke TPS berdasarkan data VIN terkoneksi sistem inventory eksportir yang diusulkan terintegrasi dengan sistem TPS online DJBC.

“Melalui penerapan sistem ini akan memberikan keuntungan bagi perseroan, berupa peningkatan kapasitas muat di tempat kami yang merupakan TPS bagi kendaraan,” jelas Chiefy usai acara launching “Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU)” di IKT Tbk, Selasa (12/2).

Adapun persetujuan Bea dan Cukai dimaksud, meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE); Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE); persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean; atau persetujuan pemasukan lainnya.

Di sisi lain, sehubungan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ekspor, diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean.

Terkait dengan jumlah dan jenis barang serta nomor peti kemas/ VIN Barcode Kendaraan dapat dilakukan perubahan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK dan Mitra PBM Dorong Operational Excellence

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…

3 days ago

Hari Lingkungan Hidup 2026, Kolaborasi Pelindo Regional 2 Priok dan Pemkot Jakut

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…

3 days ago

Transformasi Terminal Sri Bintan Pura Tingkatkan Sinergitas

Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…

3 days ago

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

4 days ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

1 week ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

1 week ago