Auto Gate System IKT untuk Kemudahan Ekspor CBU

Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi di IKT Tbk

MN, Jakarta – Proses simplifikasi prosedur ekspor mobil utuh atau completely build up (CBU) diterapkan Kementerian Keuangan yang diyakini mampu menekan cost logistic dalam kegiatan ekspor kendaraan, salah satunya di PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IKT) pelabuhan Tanjung Priok.

Kemudahan ekspor kendaraan tersebut akan didukung pelaksanaan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER–56/BC/2012 tentang Ujicoba Penerapan Auto Gate System.

Nantinya lapangan PT IKT Tbk atau IPCC akan disamakan sebagai kawasan pabean yakni lokasi menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Dimana pemasukan barang melalui Auto Gate System setelah memiliki persetujuan dari Bea dan Cukai.

Direktur Utama IPCC, Chiefy Adi K mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan akan membangun sistem pengawasan pemasukan barang ekspor ke TPS berdasarkan data VIN terkoneksi sistem inventory eksportir yang diusulkan terintegrasi dengan sistem TPS online DJBC.

“Melalui penerapan sistem ini akan memberikan keuntungan bagi perseroan, berupa peningkatan kapasitas muat di tempat kami yang merupakan TPS bagi kendaraan,” jelas Chiefy usai acara launching “Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU)” di IKT Tbk, Selasa (12/2).

Adapun persetujuan Bea dan Cukai dimaksud, meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE); Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE); persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean; atau persetujuan pemasukan lainnya.

Di sisi lain, sehubungan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ekspor, diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean.

Terkait dengan jumlah dan jenis barang serta nomor peti kemas/ VIN Barcode Kendaraan dapat dilakukan perubahan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

14 minutes ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

16 hours ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

21 hours ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

3 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

4 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

4 days ago