Budi Setiyadi
MN, Pekanbaru – Babak baru penanganan over dimensi dan over load (ODOL) tengah berlangsung di provinsi Riau, dimana PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) beserta kontraktor angkutan kayunya berkomitmen menyesuaikan dimensi truk sesuai Buku Kir kendaraan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengapresiasi kesepakatan bersama yang berkomitmen mengabaikan keuntungan dari ODOL, bahwa menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama merealisasikan zero accident.
Selain itu, imbau Dirjen Budi, bagi seluruh penguasaha truk di Indonesia agar tidak bermain-main dengan memperpanjang dimensi truk. Sebab memperpanjang dimensi tanpa prosedur serta menyalahi rancang bangun, akan dikenakan pasal 277 UU nomor 22/2009.
“Kesepakatan di Riau memperkuat yang sudah kita lakukan terkait pengawasan. Termasuk upaya e tilang dan pendampingan di jembatan timbang untuk menjamin standar operasional berjalan sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Budi kepada Maritimnews di Jakarta, Sabtu (9/2).
Seperti diketahui, para operator kontraktor pengangkut kayu log di PT RAPP Palalawan Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bersepakat dan menandatangani kesepakatan untuk memotong bak truknya sesuai Buku Kir serta ketentuan dimensi yang berlaku di Indonesia.
(Bayu/MN)
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…
Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…
Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…
Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…
Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…