Categories: PelabuhanTerbaru

Kehumasan Jadi Garda Terdepan Hadapi Hoaks

Forum Kehumasan ke-2 Pelabuhan Tanjung Priok 2019

MN, Jakarta – Setiap badan publik baik Pemerintah atau Lembaga mempunyai tugas penting yang berkewajiban menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara cepat, profesional, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Karenanya unit Kehumasan jadi garda terdepan untuk membangun pemberitaan, informasi dan komunikasi secara wajar, objektif, berimbang. Termasuk mengantisipasi informasi tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Hermanta dalam sambutannya pada acara Forum Kehumasan ke-2 Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2019 yang bertemakan “Optimalisasi Peran Kehumasan Dalam Mengantisipasi Berita Hoaks” di Kemayoran Jakarta, Kamis (29/8).

Hermanta menerangkan, akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan berita palsu atau lebih dikenal istilah “hoaks” oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Jika tidak ada kehati-hatian, netizen pun akan mudah termakan hoax bahkan ikut menyebarkan informasi palsu.

Ditegaskan oleh Hermanta, bukan berarti pemerintah atau lembaga menginginkan pemberitaan yang baik-baik saja, karena bagaimanapun berita positif dan negatif harus disampaikan dengan mengedepankan etika, objektivitas, keakuratan, serta berimbang.

“Berita (negatif) yang beretika, akurat, berimbang bisa juga menjadi pemacu peningkatan kinerja pemerintah atau suatu lembaga agar kedepan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

15 hours ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

19 hours ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

3 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

4 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

4 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

4 days ago