Categories: HLLogistikTerbaru

RUU Cipta Kerja Dinilai Tidak Akomodir Kebutuhan Sektor Logistik

Sektor logistik di pelabuhan

MN, Jakarta – Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang digodok Pemerintah dinilai oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) belum mengakomodir kebutuhan sektor logistik. Pasalnya PM No. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PPJPT) tidak dijadikan landasan dari RUU tersebut.

Padahal RUU Cipta Kerja sendiri seharusnya memiliki tujuan memudahkan investor dalam aspek perizinan usaha di dalam negeri.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi menyayangkan proses RUU Cipta Kerja yang sedang digodok Pemerintah saat ini karena belum mengakomodir kebutuhan pengusaha di sektor logistik.

“Jelas cantolan aturan yang sudah mencakupi berbagai jenis usaha di sektor logistik dapat dilihat dari peraturan menteri perhubungan (PM) No. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi,” terang Yukki di Jakarta, Jumat (28/2).

Menurut Yukki, aturan dalam PM 49/2017 telah lengkap mencerminkan kegiatan logistik nasional dan internasional, yang terdapat 21 jenis usaha. Justru yang dijadikan landasan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja itu adalah beleid yang berkaitan dengan aktivitas angkutan multimoda.

“Sangat kami sayangkan karena ketika dari sisi logistik yang dijadikan landasan hukum RUU itu malah aturan yang tidak lengkap. Kebijakan menyangkut angkutan multimoda belum mengatur jenis usaha yang lebih holistik di bidang logistik,” tuturnya.

Yukki menilai jika cantolan utama RUU Cipta Kerja adalah aturan multimoda, maka sebagaimana tertuang pada PP maupun Perpres-nya menyebutkan bahwa aturan multimoda memang belum bisa memberikan secara lengkap logistik end to end.

Kegiatan logistik end to end tidak hanya berkaitan dengan moda transportasinya. Sehingga kemudahan dengan satu izin usaha dalam RUU Cipta Kerja masih berpeluang terjadi pihak yang berkegiatan end to end mesti menggunakan beberapa izin.

“Izin pun harus melalui beberapa Kementerian seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan. Oleh karenanya, pelaku usaha logistik berharap RUU Cipta Kerja mengakomodir seluruh proses bisnis atau jasa logistik dari awal hingga akhir,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

2 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

4 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

5 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

6 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

1 week ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

1 week ago