Published On: Fri, Mar 6th, 2020

Risih Dengar Kata Ego Sektoral, Menaker Ajak Kementerian dan DPR Kembali Pada Tupoksinya

RPP Menaker, MenKP, Dirjen Hubla dan DPR

RPP Menaker, MenKP, Dirjen Hubla dan DPR

MN, Jakarta – Tumpang tindih peraturan terkait perlindungan awak kapal niaga dan perikanan migran menjadi perhatian serius pemerintah dan wakil rakyat. Untuk inilah Komisi IX DPR RI menggelar pembahasan permasalahan tersebut bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene itu dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Dalam rapat yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam tersebut, Menaker Ida Fauziyah menghendaki agar pembahasan ini melepaskan seluruh ego sektoral yang ada. Pasalnya, sebutan itu terus melekat di antara instansi yang mengurusi perlindungan pelaut awak kapal niaga dan perikanan hingga kini.

“Saya senang sekali jika rapat ini bisa menyelesaikan upaya perlindungan untuk pelaut awak kapal niaga dan perikanan. Rasanya tidak enak kalau kami dibilang ego sektoral, tidak ada sesuatu yang kami pertahankan kecuali yang sudah diperintahkan oleh undang-undang,” ujar politikus PKB tersebut.

Maka dari itu dalam merampungkan draft penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Awak Kapal Migran, Ida mengajak agar kementerian-kementerian terkait kembali mengacu pada tupoksinya masing-masing.

Di sisi lain, penempatan awak kapal migran saat ini berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan berdasarkan UU No.17/2008 tentang Pelayaran yang diturunkan ke dalam Permenhub No.84/2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

“Pak Agus Purnomo (Dirjen Hubla) menyampaikan pandangannya bahwa Kementerian Perhubungan juga merasa sudah menjalankan tupoksinya dengan menjalankan UU No.17/2008. Saya ingin mengonfirmasi pada bapak ibu, jika UU No 17/2008 itu demikian, kemudian lahirlah UU No. 18/2017 sesungguhnya peraturan mana yang digunakan? Yang awal atau yang terakhir yang digunakan?” tanya Ida kepada para anggota Komisi IX DPR yang hadir.

Para anggota pun serentak menjawab perantanyaan tersebut dengan jawaban peraturan yang terakhir. Jawaban tersebut menurut calon Wakil Gubernur Jateng ini sudah menjawab pertanyaan Dirjen Hubla tentang Permenhub yang keluar tahun 2013 kemudian muncul UU yang memuat perlindungan migran pada tahun 2017.

“Saya mengonfirmasi, ini kan bapak ibu yang membahas dan mengatur UU ini. Kalau sudah clear seperti ini, saya kira memudahkan bagi kami untuk melepaskan semua ego sektoral. Saya kira Pak Agus dan tadi saya juga sudah bicara dengan Pak Edhy Prabowo (MenKP), saya kira Pak Menhub juga siap, jadi tidak ada lagi yang kita ributkan kalau masing-masing secara proporsional menjalankan tupoksinya,” tukasnya.

RPP awak kapal nantinya hanya mengatur mengenai penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal berbendera asing, terkait dengan persyaratan perusahaan penempatan awak kapal, persyaratan awak kapal, dan syarat dan kondisi kerja, seperti upah, waktu kerja istirahat, cuti, jaminan sosial asuransi, pencegahan kecelakaan kerja, pemulangan, pelayanan kesehatan di atas kapal dan di darat, dan akses kesejahteraan di pelabuhan.

“Sedangkan pengaturan mengenai teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengaturnya,” terang Ida.

Lebih lanjut, wanita kelahiran Mojokerto 50 tahun yang lalu itu menegaskan bahwa perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang harus memenuhi persyaratan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian terkait hal Awak Kapal yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib ikut serta dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Ia juga menambahkan terkait izin lembaga penempatan awak kapal, dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 maka semua perijinan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan (manning agency) yang bekerja di atas kapal berbendera asing dikeluarkan oleh satu kementerian yakni Kemenaker.

“Pada prinsipnya kami secara terbuka ingin Bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP untuk menuntaskan ini. Kami tidak ingin disebut ego sektoral, rasanya cukup terganggu bagi kami. Kami terus mmbuka diri untuk carikan perbedaan pandangan, apalagi Pak Dirjen (Hubla) bilang peraturan ini untuk disempurnakan,” pungkasnya.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com